-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Melahirkan di Tanggung BPJS Kesehatan, "Kecelakaan Tidak!

    redaksi
    Jumat, 18 Desember 2020, Desember 18, 2020 WIB Last Updated 2020-12-18T02:34:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Galih Mardi Ismiansyah, S.Psi


    Pangkalpinang .indometro.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cabang Kota Pangkalpinang menjelaskan,  mengapa ada beberapa item kecelakaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sedang melahirkan ditanggung?.

    Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Galih Mardi Ismiansyah, S.Psi menyampaikan, “Kita BPJS Kesehatan menjalankan, amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2011. Terkait manfaat yang dijamin atau tidak dijamin, kita mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018,” jelas Galih di ruang kerjanya, Kantor BPJS Jalan Ican Saleh, Nomor 73, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (16/12/2020).

    Jadi bukan BPJS  yang menentukan ini dijamin dan ini tidak dijamin. Di Perpres ini dijelaskan, ada yang dijamin dan tidak dijamin. Untuk proses persalinan dijamin dan juga penyakit yang lain dijamin. Selagi persalinan dilakukan dengan ketentuan pasti dijamin.”Kalau pesertanya nonaktif jelas tidak bisa dijamin,” ujar Galih.

    Sementara untuk Kecelakaan di Perpres yang sama, pasal berikutnya manfaat yang tidak dijamin.”Apabila kejadiannya dan ada penjamin yang lain. Kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja. Termasuk kecelakaan lalu lintas dalam konteks bekerja nanti dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan karena dalam keadaan bekerja,” jelas Galih.

    Kemudian, menurut Galih, ketika dia kecelakaan tunggal barulah dia jadi tanggunan BPJS Kesehatan. Tentunya di sini ada prosedurnya masing-masing, karena penjaminnya beda.”Satu bisa dijamin BPJS Kesehatan, Satunya oleh Jasa Raharja, dan BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

    Untuk PNS dengan Taspen, jadi bukan asuransi yang mengelola semuanya. Ketika manfaat yang bisa dijamin oleh pihak lain. Nanti akan dijamin oleh penjamin yang sesuai.

    Sedangkan untuk layanan pengobatan, tindakan medis sama, yang membedakan di kelas 1, 2, dan 3 ada di kamar rawat inap. Kamar rawat inap tergantung di rumah sakit. Tiap rumah sakit beda-beda contoh, kelas 3 Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Bakhti Timah jauh beda.”Tapi secara spesifikasi sama-sama kelas 3,” tukas Galih.

    Apakah obatnya sama?. Sama!. Apakah tindakan medisnya sama?. Sama. Contoh sakit typus baik di Rumah Sakit Siloam, Rumah Sakit Bakhti Timah, maupun Rumah Sakit Jakarta sama tindakannya.”Yang membedakan kelas 1, 2, dan 3 hanya di kamar rawat inap,” tutur Galih.

    Galih menambahkan, ada beberapa obat juga yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena kita membiayai sesuai indikasi medis. Karena mungkin ada pasien yang biasa menggunakan obat tertentu. Misalnya, dia minta obat jenis lain yang tidak kita tanggung.

    Harapan kedepannya, jelas Galih, masyarakat tetap ditanggung untuk persalinannya sepanjang pesertanya aktif dan sesuai prosedur serta ketentuan mekanisme yang ada. Kalau persalinannya normal bisa dilakukan di Bidan atau di FKTP jadi tidak perlu di Rumah Sakit. Untuk kecelakaan lalu lintas, kita perlu administrasi pengurusan kecelakaan lalu lintas. Ini untuk menentukan dijamin oleh siapa?.”Kalau orang kecelakaan lalu lintas posisinya orang berangkat kerja, itu masuk ke kecelakaan kerja. Nanti dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kalau dia tabrakan Lakalantas itu dijamin oleh Jasa Raharja,” tutup Kabid SDM BPJS Kesehatan. 

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini