Gadaikan Motor Teman Tanpa Izin, Pemuda Penukal Ditangkap di Palembang


 PALI, INDOMETRO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Penukal Abab, Polres PALI, mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Penukal. Terduga pelaku berinisial BZ (29), warga Desa Gunung Menang, diamankan petugas saat berada di Kota Palembang pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.


Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy bernopol B 6077 KZQ milik korban, Lagan Wijaya (30), dengan alasan ingin menemui temannya. Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan belakangan diketahui telah digadaikan tanpa seizin pemilik.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Abab pada 13 Mei 2025. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp8 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidikan dilakukan oleh personel Polsek Penukal Abab di bawah arahan Kapolsek AKP Dedy Kurnia, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., dan anggota Tim Srigala. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kota Palembang.


“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menggadaikan motor milik korban,” ujar Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta STNK dan BPKB atas nama Harly Hindrayana Kurniawan.


Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Gadaikan Motor Teman Tanpa Izin, Pemuda Penukal Ditangkap di Palembang"