-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ini Aturan Permensos Tentang Undian Berhadiah

    redaksi
    Rabu, 05 Mei 2021, Mei 05, 2021 WIB Last Updated 2021-05-05T03:33:05Z

    Ads:

    Ini Aturan Permensos Tentang Undian Berhadiah


    Medan, indometro.id - Kementerian sosial Republik Indonesia menerbitkan peraturan Menteri Sosial nomor.12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.

    Pasal 1angka (1) Permensos nomor 12 tahun 2019 disebutkan bahwa Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang di tunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.

    Selanjutnya dalam pasal 14 ayat (1) Permensos nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa permohonan izin UGB tidak diberikan kepada lembaga penyelenggara yang mempromosikan barang dan jasa berupa obat-obatan, dan makanan suplemen, alkes dan layananya, susu formula, rokok dan minuman keras, kemudian kepada perusahaan yang tidak memeiliki produk, serta bagi promosi barang dan jasa apabila terdapat pelanggaran dan ketidak sesuaian terhadap norma dan hukum.

    Kewajiban penyelenggara Undian Gratis Berhadiah adalah meyampaikan laporan tertulis hasil penyelenggaraan UGB secara manual dan atau daring paling lambat 90 hari sejak penentuan pemenang, menyerahkan 

    hadiah tidak tertebak dan atau hadiah tidak diambil pemenang kepada kemensos, dinas sosial provinsi atau dinsos masing-masing daerah kabupaten/kota paling lambat 90 hari sejak penentuan pemenang dan pengesahan atau penetapan pemenang untuk UGB.

    Terkait permensos tersebut, Ratama Saragih Walikota DPD LSM LIra T.Tinggi sebagai kuasa dari Hermanus Saragih warga Jl.Gn.Merapi BP.7 Blok Q Kelurahan Tanjung Marulak kecamatan Rambutan kota T.Tinggi salah satu peserta undian gratis berhadiah (UGB) Simpedes BRI Kantor Unit Sripadang Cabang T.Tinggi mengatakan, bahwa penyelenggara undian gratis berhadiah (UGB) Simpedes BRI Cabang T.Tinggi periode 01 Mare 2020 s.d 31 Agustus 2020 sudah melakukan pelanggaran hukum yakni tidak menyerahkan hadiah undian Simpedes BRI Cabang T.Tinggi kepada Pemenang Utamanya Hermanus Saragih, padahal sudah lebih dari 90 hari lamanya dan pemenang utama undian tersebut masih ada, bukan hadiah yang tidak di ambil oleh pemenangnya.

    Responder BPK.RI ini dengan tegas mengatakan, tidak ada satu pasal pun dalam permensos tersebut yang mengatur adanya cacat identitas peserta undian dan atau syarat lain di luar syarat yang ditentukan oleh kementerian sosial, jika ada maka itu hanya pasal karbitan dan atau pasal aturan dadakan.

    Semestinya pihak manajemen BRI Sumut meminta Kementerian Sosial untuk mengeluarkan fatwa jika ada ketentuan diluar permensos yang ada, tutupnya.

    (RS)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini