Indometro.id // Merangin. Terkait laporan dugaan penggunaan Dokumen Palsu dalam pendaftaran PPPK Tahap II tahun 2024 kemarin. Kini sudah menemui titik terang dari inspektorat, diam-diam inspektorat sudah memeriksa semua pihak terkait, sesuai keterangan hasil pemeriksaan sesuai dengan surat pernyataan yang di jadikan barang bukti pelaporan. Rabu, 12 Maret 2026.
Hal ini terungkap dari keluhan kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 011/VI Desa Muaro Panco Timur, Kecamatan Renah Pambarap, Kabupaten Merangin. yang merasa di rugikan terkait sekolahnya di catur sedangkan WHU tidak pernah melakukan Honor di sekolah tersebut.
" Seya sebagai kepala sekolah merasa di rugikan dengan menggunakan nama sekolah, sedangkan saya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut sebagai syarat pendaftaran PPPK"
Dugaan pemalsuan dokumen ini dapat dijerat hukum pidana sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang berbunyi:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Ancaman yang sama berlaku bagi orang yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan tersebut.
Selain itu, dugaan ini juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas.
Dari hasil pemeriksaan inspektorat dan keterangan pihak terkait dapat diduga kebenaran laporan tersebut, sehingga inspektorat akan segera mengeluarkan surat rekomendasikan surat kepada BKPSDMD, Bupati Merangin serta BKN sehingga dapat di tindak lanjuti.
Kasus tersebut kini tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta agar instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan keabsahan dokumen WHU dan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Laporan Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu PPPK, Wira Hardi Utama (WHU) Inspektorat: Tinggal Surat Rekomendasi"