-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Dirut Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp568 Miliar

    redaksi
    Kamis, 31 Januari 2019, Januari 31, 2019 WIB Last Updated 2019-01-31T07:49:26Z

    Ads:

    Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018.
    Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina, pada Senin, 24 September 2018.
    INDOMETRO.IDMantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum mengabaikan prosedur investasi berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya. 

    Perbuatan itu dikatakan jaksa, dilakukan Karen bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, manajer merger dan akuisisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto, dan saksi Genades Panjaitan, Legal Consul dan Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.

    Adapun ketentuan atau pedoman investasi lainnya, yakni dalam participating interest (PI) atas lapangan atau blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu memutuskan melakukan Investasi participating interest di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu. 


    BACA JUGA:

    Selain itu, Karen dituduh menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA), tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris Pertamina. 

    "Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata Jaksa pada Kejaksaan Agung, TM. Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. 

    Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp568.066.000.000, seperti tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor: 032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017. 

    Jaksa menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini