Reduce bounce ratesindo Modus Matikan GPS, Sopir Ekspedisi Gondol Biji Kopi Rp2,1 Miliar Berhasil Dibekuk Polres Subang - Indometro Media

Modus Matikan GPS, Sopir Ekspedisi Gondol Biji Kopi Rp2,1 Miliar Berhasil Dibekuk Polres Subang

SUBANG, INDOMETRO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan profesional, jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan biji kopi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh sopir ekspedisi, dengan total kerugian mencapai Rp2.123.000.000 (dua miliar seratus dua puluh tiga juta rupiah).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. pada Kamis (12/3/2026) bertempat di Aula Patriatama Polres Subang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Subang didampingi oleh Wakapolres Subang, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas, Kasi Propam, serta Kanit Jatanras Satreskrim Polres Subang beserta jajaran personel Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan perusahaan ekspedisi terkait hilangnya muatan biji kopi yang sedang dalam proses pengiriman dari Lampung menuju Semarang. Muatan tersebut diangkut menggunakan kendaraan dump truck ekspedisi yang dikemudikan oleh tersangka UJ, dengan seorang kernet berinisial E yang saat ini masih berstatus DPO.

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Subang segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran kendaraan dan pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku mematikan sistem GPS kendaraan saat berada di wilayah Cikampek. Setelah itu, muatan biji kopi sebanyak 29.835 kilogram dibongkar di wilayah Cirebon dan dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp250 juta.

Setelah menjual muatan tersebut, kedua pelaku kembali membawa kendaraan truk dalam kondisi kosong dan meninggalkannya di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka UJ di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang berada di dalam kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 1 unit kendaraan roda empat merk Datsun dengan nomor polisi B-1878-FRI
• 1 unit handphone Android merk Samsung milik tersangka

Kapolres Subang menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Subang dalam memberantas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO serta menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Kapolres juga mengimbau kepada perusahaan jasa ekspedisi agar meningkatkan sistem pengawasan terhadap distribusi barang, termasuk memastikan fungsi GPS kendaraan berjalan dengan baik serta melakukan pengawasan ketat terhadap awak kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran atau penjualan barang hasil kejahatan.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Subang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum secara profesional, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Subang.

Posting Komentar untuk "Modus Matikan GPS, Sopir Ekspedisi Gondol Biji Kopi Rp2,1 Miliar Berhasil Dibekuk Polres Subang"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?