Simeulue, Indometro.id - Kepolisian Resor (Polres) Simeulue resmi menyerahkan 10 tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penadahan beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue. Pelimpahan berkas dan tersangka ini dilakukan secara bertahap dalam empat gelombang sejak Jumat (31/7/2026) hingga berakhir pada Senin (10/8/2026).
Dalam rilis Humas Polres Simeulue yang diterima media ini, Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, melalui Kasat Reskrim IPDA M. Kautsar, menegaskan bahwa proses Tahap II tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai program Commander Wish Kapolri Presisi dan Kapolda Aceh.
Kesepuluh tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial WJ (39), AK (46), SA (34), MZ (37), FF (32), DH (30), RT (29), MHR (28), SA (59), dan ASH (37).
Selain para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Simeulue menyerahkan sejumlah barang bukti krusial yang berkaitan dengan perkara, antara lain: 6 unit sepeda motor, 6 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga palsu
Kasus ini sendiri diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tertanggal 2 Juni 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Pembuat Surat Palsu: Dipersangkakan Pasal 391 ayat (1). Pengguna Surat Palsu & Penadah: Dipersangkakan Pasal 391 ayat (2) jo. Pasal 591 huruf a dan b.
Proses serah terima berlangsung aman, tertib, dan lancar yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penatausahaan pada buku register B12 Kejaksaan Negeri Simeulue.
Kasat reskrim IPDA M. Kautsar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Simeulue.
"Kami memproses setiap perkara secara akuntabel berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah”. Sebut M. Kautsar.



Posting Komentar untuk "Usut Tuntas Kasus STNK Sepeda Motor Palsu, Polres Simeulue Limpahkan 10 Tersangka ke Kejaksaan"