Indometro.id // Merangin – Salah satu wujud Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direkrektorat Sekolah Menegah Pertama Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah proritas utama pembangunan nasional peningkatan anggaran perbaikan fasilitas sekolah oleh Presiden RI Prabowo Subiyanto. Rabu 23 Sep 2026.
Memperbaiki & membangun sarana prasarana sekolah, rehab gedung rusak, bangun ruang kelas baru, perbaiki atap, lantai, dinding, sanitasi, listrik, dan perlengkapan belajar menjadi prioritas pemerintah pusat saat ini.
Pemerintah Pusat juga bertujuan Menciptakan lingkungan belajar yang AMAN, NYAMAN & LAYAK, gar tidak ada lagi siswa belajar di gedung rusak, bocor, atau tidak aman.
Tujuan utama pemerintah pusat menggelontorkan dana puluhan Triliun untuk sekolah agar Meningkatkan kualitas pendidikan & pemerataan fokus ke sekolah rusak berat, daerah tertinggal/terdepan/terluar (3T), dan yang terdampak bencana, meningkatkan daya tampung murid, menambah ruang kelas agar lebih banyak anak bisa bersekolah, Mencetak SDM unggul.
Jika kita lihat dari aturan pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan, pelaksanaan WAJIB mengikuti RAB, Gambar Kerja, dan Juknis dari Kemendikdasmen.
Tidak boleh mengubah spesifikasi, menurunkan kualitas material, mengurangi volume, atau memindahkan pos anggaran tanpa persetujuan tertulis.
Proyek revitalisasi satuan Pendidikan Di SMPN 53 Merangin mendapat sorotan tajam dari awak media, beberapa kejanggalan pemasangan palpon tidak rapi, pemasangan keramik di atas keramik, serta diduga menggunakan matereal pasir yang banyak mengadung tanah.
diduga banyak yang patut diduga dan cerugiai ada unsur mencari keuntungan pribadi mempermudah pekerjaan tidak membongkar keramik lama sebelum memasang keramiknyang baru. Bukan itu saja acian pun boleh di katakan tipis sehingga dapat mengurai kekuatan lekatannkeramik tersebut, Serta yang sangat paralon dengan menggunakan Material pasir yang banyak mengandung tanah, serta diduga tidak sesuai kualitas di bawah spesifikasi RAB.
Terkait sorotan tajam tersebut, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Angkat bicara, akan segera memerintahkan Kepala bidang untuk chek, memberi solusi yang benar, sesuai dengan aturan.
"Saya akan minta kabid yg membidangi untuk turun mengecek dan memberi solusi yang benar, sesuai aturannya"
Pemasangan keramik di atas keramik dengan acian tipis, dan campuran pasir mengandung tanah berkemungkinan mengurangi kualitas dan kuantitas usia keramik tersebut, Pemeriksaan di lokasi proyek menunjukkan pelaksana diduga menggunakan pasir yang bercampur tanah dan lumpur, jauh dari syarat teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya.
Penggunaan bahan murah tidak sesuai spesifikasi ini diduga sengaja dilakukan untuk menghemat biaya, dengan selisih harga yang berpotensi dikorupsi. Hal ini melanggar ketentuan SNI serta aturan pengadaan barang/jasa dan dapat dikenakan sanksi pidana korupsi.
RAB menetapkan pasir berkualitas tinggi, tetapi di lapangan diduga dipakai pasir murah bercampur tanah, Selisih dana antara bahan yang seharusnya dipakai vs bahan yang dipakai, termasuk merugikan keuangan negara
Tindakan dan kebijakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi menurut UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001:
Pasal 2 ayat (1): Menguntungkan diri sendiri/kelompok dsb.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang memperkaya diri sendiri
Masyarakat menunggu tindakan tegas dari pihak dinas pendidikan, Polres Merangin serta Kejari Merangin untuk memanggil, memeriksa, jika di temukan kesalahan yang dapat merugikan keuangan negara untuk segera di tindak lanjuti secara hukum.
Karena sekecil apapun uang negara yang di gelontorkan harus bermampaat bagi siswa, masyarakat serta bangsa dan Nusa.
Redaksi Membuka ruang Hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Mulyadi




Posting Komentar untuk "Diduga Ada Indikasi Korupsi, Proyek Keramik Di Atas Keramik, Kadisdik Angkat Bicara."