Indometro.id — Merangin. Salah satu wujud nyata Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menjadi prioritas utama pembangunan nasional. Program ini digagas Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan anggaran perbaikan fasilitas sekolah. Minggu, 27 September 2026.
Perbaikan dan pembangunan sarana prasarana sekolah — mulai dari rehabilitasi gedung rusak, ruang kelas baru, perbaikan atap, lantai, dinding, sanitasi, instalasi listrik, hingga perlengkapan belajar — menjadi fokus utama pemerintah pusat saat ini.
Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak. Agar tidak ada lagi siswa yang belajar di gedung rusak, bocor, atau tidak aman.
Revitalisasi ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan akses, terutama di sekolah rusak berat, daerah tertinggal, terdepan, terluar, serta wilayah terdampak bencana. Selain itu, untuk menambah daya tampung siswa, memperbanyak ruang kelas, dan mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul.
Sesuai aturan, pelaksanaan proyek wajib mengikuti Rencana Anggaran Biaya, Gambar Kerja, dan Petunjuk Teknis dari Kemendikdasmen. Dilarang mengubah spesifikasi, menurunkan kualitas bahan, mengurangi volume pekerjaan, atau memindahkan pos anggaran tanpa izin tertulis.
Namun, kenyataannya di lapangan berbeda. Proyek revitalisasi di SMP Negeri 53 Merangin kini mendapat sorotan tajam. Ditemukan sejumlah kejanggalan: plafon tidak rapi, keramik dipasang di atas keramik lama, serta dugaan penggunaan pasir yang bercampur tanah.
Dugaan kuat mengarah pada upaya mempermudah pekerjaan sekaligus mencari keuntungan pribadi. Pelaksana diduga tidak membongkar keramik lama sebelum memasang yang baru. Lapisan acian pun terlihat sangat tipis, sehingga daya rekat keramik diragukan. Belum lagi pasir yang digunakan diduga bercampur tanah dan lumpur — jauh dari standar yang ditetapkan dalam RAB.
Terkait hal tersebutendapat sorot tajang dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Sapurata, Mirza.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Kegagalan bangunan akibat pekerjaan yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi ganti rugi hingga pidana penjara paling lama 5 tahun.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Pengurangan spesifikasi demi keuntungan pribadi (mark-down) yang merugikan negara. Tuturnya.
" Terkait hal tersebutendapat sorot tajang dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Sapurata, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Kegagalan bangunan akibat pekerjaan yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi ganti rugi hingga pidana penjara paling lama 5 tahun.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Pengurangan spesifikasi demi keuntungan pribadi (mark-down) yang merugikan negara."
Mirza juga menambahkan Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, diduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, demi menyelamatkan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas, kami akan membuat laporan kepada Polres Merangin dan Kejasaan Merangin, tutpnya dengan nada kesal.
" berdasarkan fakta-fakta di atas, diduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, demi menyelamatkan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas, kami akan membuat laporan kepada Polres Merangin dan Kejasaan Merangin, tutupnya dengan nada kesal"
Secara teknis, pemasangan keramik di atas keramik dengan acian tipis serta penggunaan pasir berkualitas buruk akan memperpendek umur pakai lantai dan menurunkan kualitas bangunan.
Penggunaan bahan di bawah spesifikasi diduga sengaja dilakukan untuk menghemat biaya. Selisih dana tersebut diduga dialihkan untuk keuntungan pribadi. Hal ini melanggar Standar Nasional Indonesia serta aturan pengadaan barang dan jasa, dan dapat dikenakan sanksi pidana korupsi.
Tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 Ayat (1): Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
- Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok
LSM Sapura Kini kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Merangin, Kepolisian Resor Merangin, serta Kejaksaan Negeri Merangin. Jika ditemukan unsur kerugian keuangan negara, harus segera ditindak lanjuti secara hukum.
Karena sekecil apa pun dana negara yang digelontorkan, wajib bermanfaat bagi siswa, masyarakat, serta bangsa dan negara.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Mulyadi




Posting Komentar untuk "Lemahnya Pengawasan: Proyek Keramik di Atas Keramik, Di Sorot LSM SAPURATA Indonesia"