SUBANG,INDOMETRO.ID – Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., Kapolsek Pagaden AKP IKIN SODIKIN, S.H. beserta jajaran melaksanakan pendampingan penutupan aktivitas galian tanah merah tidak berizin. Kegiatan ini berlokasi di Kp. Bolang Rt.02 Rw.01 Desa Munjul, Kec. Pagaden Barat, Kab. Subang, Selasa (28/04/2026).
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan penutupan galian ilegal berjalan lancar dan kondusif. Tim gabungan yang dipimpin oleh Camat Pagaden Barat, DADI ISKANDAR, S.STP, bersama Satpoldam Kabupaten Subang dan didukung 18 anggota Polsek Pagaden, turun langsung ke lokasi.
Dalam tindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 unit alat berat (beko) jenis Kobelco PC 200 dan Kobelco PC 75. Kunci dari kedua alat berat tersebut disita dan diserahkan kepada Camat Pagaden Barat, yang disaksikan melalui berita acara penyerahan kunci.
"Kami pastikan tidak ada aktivitas galian tanah ilegal yang beroperasi kembali di wilayah hukum Polsek Pagaden. Penutupan ini berjalan aman, lancar, dan situasi Kamtibmas tetap kondusif," ujar Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin.
Kegiatan berakhir pada siang hari dengan situasi aman, menunjukkan komitmen Polsek Pagaden dalam mendukung penegakan aturan lingkungan di Kabupaten Subang.
Udin


Posting Komentar untuk "Tegas! Polsek Pagaden Subang Dampingi Penutupan Galian Tanah Merah Ilegal di Munjul"