Reduce bounce ratesindo Kepsek SDN 163 Muara Pangi, Membantah Tuduhanya, Namun Menolak Diberitakan. - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kepsek SDN 163 Muara Pangi, Membantah Tuduhanya, Namun Menolak Diberitakan.

 



Indometro.id // Merangin. Kepemimpinan kepala sekolah SDN 163 Muara Pangin kini menjadi sorotan dewan guru, Wali Murid dan masyarakat menolak kepemimpinan yang konropeksi pasalnya akhir-akhir ini dugaan orogansi dan memanipulasi informasi dalam mencari pembenaran atas kebijakan dan keluhan yang terjadi di Lingkungan Sekolah SDN 163 Muara Pangin semakin meruncing.


Kepala sekolah di confirmasi oleh awak media ini melalu sambungan telpon melalu aplikasi Whatssap secara tidak langsung membantah tuduhan wali murid dan masyarakat setempat dugaan yang permasalahan yang berkembangam di lingkungan sekolah sehingga melibatkan kepala sekolah, Wali Murid, dan masyarakat setempat.


Kepala sekolah membantah dugaan tersebut, dan juga meminta pada awak media ini untuk tidak memberitakan lagi terkait dugaan-dugaan miring yang berkembang di SDN 163 Muara Pangi.


Bupati Merangin H. M. Sukur SH, MH melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk segerak menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan SDN 163 Muara Pangi. Serta mengevaluasi kepemimpinan Kepala asekolah, serta mengaudit penggunaan dana Bos di SDN 163 Muara Pangi.


Uang tabungan siswa diduga di tahan oleh kepala sekolah siswa/i membuat wali murid meradang, kecurigaan wali murid timbul di karenakan uang tersebut dikelolah oleh kepsek sendiri Tampa melibatkan guru-guru, Masyarakat dan wali murid SDN 163 mempertanyakannya kejelasan tabungan siswa SD 163 muara pangi yang sampai sekarang tidak ada kejelasan.


Wali murid meminta kepala sekolah mengembalikan semua uang tabungan yang sudah di setor oleh siswa, kuat dugaan uang tersebut sengaja di tahan kepsek sehingga menimbulkan keresahan wali murid.


Masyarakat juga menyoroti dan mempertayakan jabatan Kepala Sekolah yang diduga sudah menjabat 2 periode / dekade sebagai mana Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 (yang mempertegas Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021), masa jabatan Kepala Sekolah dibatasi secara kaku: maksimal hanya 2 periode (8 tahun) di satuan pendidikan yang sama


Masyarakat dan Wali Murid menyoroti transparansi penggunaan dana Bos yang diduga tidak trasparan, terbuka dan akun tabel di SDN 163 Muara Pangi.


Masyarakat dan Wali murid juga Mempertanyakan peran komite di SD 163 muara pangi, semenjak kepemimpinan Kepsek yang sekarang tidak berfungsi  sama sekali, tugas komite sekolah diduga di ambil alih peranya oleh kepala sekolah.


Yang menjadi sorotan Masyarakat dan Wali Murid juga tertuju pada kedisiplinan kepala sekolah SD 163 muara pangi, serta ketegasan dalam memimpin SD 163, diduga kepsek tidak pernah Publikasi RKAS tidak Terbuka Mengumumkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) hasil musyawarah bersama guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua siswa.


Masyarakat dan wali murid menduga kepsek mempertahankan data seorang guru nonaktif berinisial A di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibat manipulasi data tersebut, dana tunjangan sertifikasi guru berinisial A tetap cair setiap bulan, meski yang bersangkutan sudah dirumahkan, Tindakan ini dinilai berpotensi kuat merugikan keuangan negara.


Masyarakat dan Wali murid juga mempertanyakan proyek revitalisasi tahun 2026 tidak melibatkan Komite Sekolah, berdasarkan Pasal 8 UU Sisdiknas, masyarakat berhak berperan serta dalam pengawasan program pendidikan. Juknis juga menyarankan keterlibatan warga sekitar yang memiliki latar belakang konstruksi untuk membantu pengawasan teknis. 


Penulis : Mulyadi

Posting Komentar untuk "Kepsek SDN 163 Muara Pangi, Membantah Tuduhanya, Namun Menolak Diberitakan."

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :