Indometeo.id // Merangin – Salah satu wujud Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direkrektorat Sekolah Menegah Pertama Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah proritas utama pembangunan nasional peningkatan anggaran perbaikan fasilitas sekolah.
Namun semangat itu dinilai tercoreng oleh proyek revitalisasi prndidikan di UPTD.SMP Negeri 53 Merangin, Desa Ngaol Ilir Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Minggu 13 Sep 2026.
Nilai anggaran mencapai lebih kurang Rp.500.000.000, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 sebagai pelaksana,Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Pantauan Awak media Indometro.id, menemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan proyek.
Pekerjaan tersebut terkesan dikerjakan asal jadi, dimana pemasangan keramik di atas keramik sehingga mengurai kualitas dan kekuatan keramik yang baru di pasang, keramik lama tidak di lepas atau di pecahkan sehingga pasti kekuatan nempenga keramik baru tentu berkurang sehingga kemungkin akan terlepas.
Serta pemasangan palpon yang tidak rapi, terlihat dari pertemuan plapon terlihat tidak rapi. diduga proyek ini tidak sesuai spesifikasi, Sejumlah pihak menilai dengan mutu bangunan yang rendah berpotensi memperpendek usia pakai, karena adanya dugaan kuat pengurangan kwantitas serta kwalitas proyek tersebut.
Menanggapi sorotan tajam tersebut,menurut warga setempat yang enggan namanya di sebutkan menyampaikan keprihatinannya atas pekerjaan proyek SMP 53 Merangin tersebut.
“Pekerjaan tersebut dikerjakan sungguh tidak profesinal terindikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Jika proyek dikerjakan asal-asalan,yang dirugikan adalah masa depan anak- anak kita “ tegasnya
Ia juga mengingatkan,Proyek strategis nasional sesuai visi-misi Presiden Prabowo tidak boleh dijadikan bancakan korupsi untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi maupun orang lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekolah, dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Merangin maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan proyek di kerjakan asal jadi tersebut.
Redaksi Membuka ruang Hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Mulyadi




Posting Komentar untuk "Diduga Pekerjaan Asal Jadi,Proyek Revitalisasi UPTD.SMPN 53 Merangin, Disorot Tajam"