Reduce bounce ratesindo Diduga Kayu Tidak Sesuai Spek, Proyek Jambatan Menuju Desa Rancan Diduga Penuh Tipu-Tipu Pelaksana. - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Diduga Kayu Tidak Sesuai Spek, Proyek Jambatan Menuju Desa Rancan Diduga Penuh Tipu-Tipu Pelaksana.

 



Indometro.id // Merangin – Proyek Perbaikan menuju Desa Rancan, Kecamatan Lembah Mansurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kini mendapat sorotan masyarakat, hal setempat di karenakan kuat dugaan kayu yang di gunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi biasanya dalam RABenggunakan Kayu kelas dua (2), namun di lapangan di temukan menggunakan kayu kelas tiga (3) sehingga masyarakat meminta Dinas PUPR kabupaten Merangin untuk mengganti semua kayu yang tidak sesuai dengan spesifikasi.


Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat di percaya mengatakan pada awak media ini pada 10 Sep 2026 di salah satu rumah makan di kota Bangko mengatakan, bang tolong bantu kami jambatan yang lagi di perbaiki diduga tidak menggunakan bahan yang sebagai mana mestinya, biasanya kayu yang di gunakan kayu kelas dua seperti Tamalun, Kelat, Dll sejenis. Namun di lapangan diduga ditemukan kayu kelas tiga (3) sehingga timbul dugaan pelaksana proyek menyiapkan  l bahan tidak sesuai dengan RAB.


" bang tolong bantu kami jambatan yang lagi di perbaiki diduga tidak menggunakan bahan yang sebagai mana mestinya, biasanya kayu yang di gunakan kayu kelas dua seperti Tamalun, Kelat, Dll sejenis. Namun di lapangan diduga ditemukan kayu kelas tiga (3) sehingga timbul dugaan pelaksana proyek menyiapkan  l bahan tidak sesuai dengan RAB. "


Para perja mengatakan pada rekan awak media ini yang turun langsung investigasi di lokasi, bang kayu yang di gunakan kayu kelat bang, tuturnya dengan wajah penuh keringat.

"Kayu kelat yang digunakan untuk jambatan ini bang".

Dari keterangan pekerja tersebut diduga sudah kompromi dengan pelaksanaan terkait nama kayu, karena di lapangan hanya beberapa saja yang di temukan kayu kelat. 

Serta di lokasi juga tidak di temukan papan informasi proyek sehingga menambah kecurigaan masyarakat proyek ini diduga penuh dengan tipu2, sehingga kita dugaan sarat dengan korupsi. keuntungan lebih. Kualitas dan ketahanan jambatan tersebut bukan lagi menjadi Tunjungan utama dari perbaikan. 


Dari aspek hukum, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 menyatakan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.


Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam RAB dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban penyedia jasa.


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.


Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar rencana. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, penyedia dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Apabila penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara, maka berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Tanggung Jawab Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Selain pelaksana, pihak PPK dan pengawas pekerjaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.


Dengan adanya dugaan tersebut, masyarakat berharap agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pemeriksaan mendalam guna memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan keuangan daerah dan negara.


Masyarakateminta kepada Bupati Merangin dan wakil Bupati Meranginengepaluasi generja bawahannya khusunya PPTK proyek tersebut ( Dori) menutup-nutupi informasi dari masyarakat, sehingga membumkam kritik yangembangunndsri masyarakat LSM dan Awak media. Bentuk orogansi tersebut perlu kiranya Bupati Merangin mengepaluasi generja PPTK tersebut. 


Prinsip Dasar Pembangunan Jalan adalah Memastikan penggunaan biaya yang optimal dengan hasil manfaat ekonomi yang tinggi berdasarkan studi kelayakan.


Merancang struktur jalan yang aman bagi pengguna serta mampu menahan beban kendaraan dan cuaca ekstrem.


Memperlancar arus lalu lintas serta menghubungkan antarwilayah untuk mendorong kegiatan sosial dan ekonomi.


Memperhatikan daya dukung alam, melakukan pembatasan emisi, dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.


Melibatkan peran serta komunitas agar pembangunan jalan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merangin maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis tersebut.

Redaksi Membuka ruang Hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Penulis: Mulyadi

Posting Komentar untuk "Diduga Kayu Tidak Sesuai Spek, Proyek Jambatan Menuju Desa Rancan Diduga Penuh Tipu-Tipu Pelaksana."

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :