Reduce bounce ratesindo Ketua PWDPI Tebing Tinggi Dukung Polda Sumut Usut Tuntas Kasus AT atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota - Indometro Media

Ketua PWDPI Tebing Tinggi Dukung Polda Sumut Usut Tuntas Kasus AT atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI ) Kota Tebing Tinggi, Togi Saragih mendukung kinerja Polda Sumut dibawah pimpinan Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk segera mengusut tuntas kasus AT terkait dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Tebing Tinggi. Hal ini disampaikan Togi kepada awak media, Sabtu (14/3/2026).

Togi meminta bahwa proses hukum harus segera dilakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap AT dalam surat laporan bernomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Wali Kota Tebing Tinggi. 

"Wali Kota Tebing Tinggi difitnah sangat keji bahkan dibilang lagi tidak memiliki ijazah sarjana S1 dikatakan palsu bahkan memosting foto dan menuding dengan ucapan kasar di facebook milik AT, padahal Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih sudah menunjukkan dengan terang benderang ijazah S1 asli di hadapan pihak SPKT Poldasu," ungkap Togi.

Selaku Ketua DPC PWDPI Kota Tebing Tinggi, Togi sangat mengecam keras terhadap ujaran kebencian yang dilakukan AT terhadap Wali Kota Tebing Tinggi yang terindikasi melanggar UU ITE No. 1 Tahun 2026 tentang pencemaran nama baik dimana sesuai adaptasi Kuhap baru bahwa ujaran kebencian kini merujuk pada pasal-pasal di KUHP baru (termasuk pasal 243, 263, 441) yang mengatur tindakan di ruang digital dan lebih ketat mengatur perlindungan data pribadi dan privasi serta memperingatkan bahaya jejak digital permanen.

"Saya mendukung kinerja Polda Sumut yang sudah merespons laporan tersebut dan alangkah baiknya untuk disegerakan proses hukumnya mengingat sudah sekitar 20 hari terhitung laporan di SPKT Poldasu pada tanggal 23 februari 2026," tutur Togi.

Kendati demikian, Togi juga meyakini bahwa Polda Sumut telah berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini segera cepat terungkap demi kepastian hukum dan keyakinan masyarakat untuk memperoleh kebenaran, bukan berita bohong yang diumbarkan AT bersama kelompoknya yang terus menerus menghujat Wali Kota Tebing Tinggi melalui media sosial. 

Dalam waktu dekat ini, Togi juga akan melakukan upaya hukum terhadap beberapa akun fake (palsu) di Facebook bernarasi serupa dengan AT turut mengunggah ujaran fitnah dan ucapan kasar terhadap Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih. 

"Kami juga akan segera melayangkan surat ke Polda Sumut dan jika perlu melaporkan beberapa akun facebook palsu agar diproses secara hukum yang berlaku," tegas Togi.

Sebagai informasi, Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, melaporkan sebuah akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, unggahan akun Facebook berinisial AT yang dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebing Tinggi adalah palsu.

Unggahan AT juga disertai kata-kata kasar serta memosting foto-foto ijazah milik Iman Irdian Saragih, dan dilakukan AT secara berulang kali dengan narasi yang berbeda. Merasa keberatan atas postingan dan fitnah dari akun Facebook AT, Irdian kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.





(IY)






Posting Komentar untuk "Ketua PWDPI Tebing Tinggi Dukung Polda Sumut Usut Tuntas Kasus AT atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?