Polres Langsa Ringkus Dua Orang Bandar Narkoba

Daftar Isi
Polres Langsa Ringkus Dua Orang Bandar Narkoba


Langsa (Aceh), indometro.id - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba di dua tempat berbeda.

Kedua tersangka, masing-masing A Bin U (33 tahun) warga Lorong TPI Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat dan 
A alias D Bin A (37 tahun) warga Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama.


Kapolres Langsa , AKBP Agung Kanigoro Nugroho S.H,.S.I.K,.MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K kepada wartawan, Rabu (5/5) mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dijelaskan, pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira pukul 05.00 s.d 06.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap dua yang telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


Ditambahkan lagi, dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti 5 paket Sabu dengan berat keseluruhan 26,40 Gram, 1 kotak rokok Mild, 1 kotak rokok Magnum, 1 plastik warna hitam, 1 unit HP merk Realme warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam didalam rumah A Bin U (33 tahun) warga Lorong TPI Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat.

Dari hasil pengembangan lanjut Iptu Imam, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah A alias D Bin A (37 tahun) warga Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama. Ditempat itu Polisi mengamankan barang bukti
berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam," ujar Iptu Imam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa.

(Kar)

Posting Komentar

Ads:

#
banner image