Oleh Zulkifli, M.Pd Kepala SMAN 1 Lhoksukon

Zulkifli, M.Pd
Aceh. Indometro. Id - Fenomena mengejutkan melanda dunia pendidikan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 62 mantan kepala sekolah (kepsek) jenjang TK, SD, hingga SMP yang terkena mutasi dan rotasi tiba-tiba mendapati status kepegawaian mereka terdaftar sebagai Tenaga Kependidikan (Tendik) alias tenaga administrasi biasa di dalam aplikasi sistem kepegawaian.
Padahal, secara regulasi, kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan. Ketika masa tugas tambahan tersebut berakhir, status substansial mereka seharusnya kembali menjadi Guru, bukan dialihkan menjadi Tendik.
Kasus di Dompu ini menjadi alarm keras bagi tata kelola administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan. Integration mismatch antara sistem Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) BKN, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta teknis mutasi di daerah berpotensi menciptakan ketidakpastian karier dan kerugian finansial bagi pendidik.
Tidak tertutup kemungkinan, hal yang sama dapat terjadi di wilayah lain jika pengoperasian dan pengawasan aplikasi digital tidak dikontrol oleh pihak yang betul-betul memahami kompetensi serta regulasi kepegawaian guru.
Miskonsepsi Sistemik dan Masalah Formasi Jam Mengajar
Peristiwa turunnya status dari Guru menjadi Tendik pascamutasi bukan sekadar kesalahan teknis biasa, melainkan akibat beberapa rantai persoalan yang saling berkaitan:
Sistem Aplikasi Tanpa Kontrol Kompetensi: Aplikasi RSDM BKN dan Dapodik bekerja berbasis input data serta algoritma kaku. Jika operator atau pengelola sistem tidak memahami bahwa kepala sekolah pada hakikatnya adalah Guru, penginputan data pascamutasi rentan keliru. Tanpa pengawasan dari pihak bertangan dingin yang kompeten, kesalahan entri data di tingkat daerah langsung terkunci secara sistemik di tingkat pusat.
Penumpukan Guru di Sekolah Tujuan: Kasus umum yang terjadi saat mutasi adalah mantan kepsek dipindahkan ke sekolah yang kuota gurunya sudah terpenuhi atau bahkan berlebih (overcapacity). Akibatnya, mantan kepsek tersebut tidak mendapatkan alokasi jam mengajar tatap muka yang cukup.
Integritas Sinkronisasi Data: Ketika sekolah tujuan sudah kelebihan guru, sistem Dapodik maupun RSDM tidak dapat mengunci posisi mereka sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran aktif. Celah ini sering kali dimanfaatkan secara keliru oleh sistem atau pengelola data dengan mengarahkan status mereka ke posisi kosong yang tersedia, yaitu Tenaga Kependidikan.
Dampak Fatal: Sertifikasi Terancam Hangus
Penetapan status sebagai Tendik serta ketiadaan jam mengajar membawa dampak langsung yang sangat krusial bagi kesejahteraan pendidik:
Gagal Cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG): Syarat mutlak pencairan tunjangan sertifikasi adalah status aktif sebagai Guru serta terpenuhinya beban kerja minimal (24 jam mengajar tatap muka per minggu) yang valid di Dapodik. Ketika mantan kepsek dimutasi ke sekolah yang sudah penuh gurunya, jam mengajar tidak terpenuhi dan statusnya tergeser menjadi Tendik. Dampaknya, sistem secara otomatis memblokir validasi dan TPG tidak bisa dicairkan.
Degradasi Status dan Karier: Jabatan Fungsional Guru memiliki angka kredit dan jenjang karier yang berbeda total dengan Tenaga Kependidikan. Mengubah status guru senior menjadi Tendik adalah bentuk kemunduran karier yang mencederai kehormatan profesi pendidik.
Potensi Efek Domino di Daerah Lain: Selama aplikasi integrasi kepegawaian diserahkan penuh pada otomatisasi tanpa dikawal oleh SDM yang paham regulasi teknis pendidik, potensi hilangnya hak-hak guru akibat eror sistemik ini sangat mungkin berulang di berbagai daerah lain di Indonesia.
Langkah Solutif dan Mitigasi
Agar tragedi administrasi di Dompu tidak meluas ke daerah lain, langkah pembenahan menyeluruh harus segera dilakukan:
Pengawasan oleh Pihak Berkompeten: Pengelolaan data kepegawaian guru di BKD/BKPSDM dan Dinas Pendidikan wajib melibatkan pejabat teknis yang memahami regulasi pemenuhan jam mengajar dan Jabatan Fungsional Guru, bukan sekadar menyerahkan sepenuhnya kepada operator aplikasi.
Pemetaan Formasi Sebelum Mutasi: Pemerintah daerah dilarang memutasi mantan kepala sekolah ke satuan pendidikan yang sudah kelebihan guru. Pemetaan beban kerja dan ketersediaan jam mengajar wajib diselesaikan sebelum SK mutasi diterbitkan.
Verifikasi Berjenjang dan Pintu Darurat (Fast-Track Correction): Kemendikdasmen dan BKN perlu membuka kanal verifikasi khusus untuk mengoreksi kesalahan data akibat mutasi, sehingga status Guru dan hak sertifikasi mantan kepsek dapat dipulihkan tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
Digitalisasi hadir untuk mempermudah tata kelola kepegawaian, bukan justru merugikan hak-hak dasar pendidik. Kasus Dompu adalah pengingat nyata bahwa aplikasi secanggih apa pun tetap memerlukan kontrol dari manusia yang kompeten dan memahami realitas di lapangan.



Posting Komentar untuk "Awas, Jebakan Digitalisasi: Ketika Mantan Kepala Sekolah Tiba - Tiba "Turun Kasta" Menjadi Tendik"