foto penyerahan Somasi hukum ke Universitas Cenderawasih
Biak Numfor - Papua Indo metro. id
Tanggal 14 Maret 2026
Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum JFN & PARTNERS selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat Hedam Ayapo, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, secara resmi menyampaikan kepada publik bahwa telah diajukan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses hibah tanah ulayat masyarakat adat.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari:
- James F. Nussy, S.H.
- Imanuel A. Rumayom, S.H.
- Yeheskiel Nardo Yewun, S.H.
yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 047/SK-JFN/XI/2025 untuk dan atas nama Masyarakat Adat Hedam Ayapo.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 06 Maret 2026, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi laporan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK sebagaimana tertuang dalam surat tanggapan KPK tertanggal 09 Maret 2026.
KRONOLOGI PERKARA
Perkara ini berkaitan dengan hibah tanah ulayat masyarakat adat seluas ± 64.215 m² yang terletak di wilayah Hedam – Distrik Heram, Kota Jayapura.
Tanah tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan Universitas Cenderawasih, yang kemudian dilakukan proses hibah kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Provinsi Papua.
Namun berdasarkan hasil pendampingan hukum dan penelusuran dokumen oleh tim kuasa hukum, ditemukan sejumlah indikasi permasalahan serius, antara lain:
Proses hibah dilakukan tanpa penyelesaian hak ulayat masyarakat adat secara sah dan adil;
Tidak terdapat realisasi pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat;
Terdapat indikasi ketidaktransparanan administrasi dan pengelolaan keuangan;
Berpotensi menimbulkan kerugian negara dan/atau kerugian hak masyarakat adat.
Sebelum melaporkan perkara ini ke KPK, kuasa hukum telah mengirimkan Somasi Hukum kepada Rektor Universitas Cenderawasih pada tanggal 21 Januari 2026, yang menuntut:
1. penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah ulayat;
2. klarifikasi dasar hukum pengalihan/hibah tanah;
3. penyelesaian secara musyawarah berdasarkan hukum adat dan hukum nasional.
Namun hingga laporan diajukan kepada KPK, tidak terdapat realisasi pembayaran ganti rugi kepada masyarakat adat.
DASAR HUKUM
Upaya hukum yang dilakukan masyarakat adat didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum nasional, antara lain:
1. Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Pasal 3
Negara mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
2. Ketentuan Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya: Pasal 2 dan Pasal 3
mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
3. Kewenangan Penindakan oleh KPK
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
PERMOHONAN KEPADA KPK
Melalui laporan tersebut, kuasa hukum masyarakat adat meminta kepada KPK untuk:
1. Melakukan audit investigatif terhadap proses hibah tanah dari Universitas Cenderawasih kepada Kementerian Kesehatan RI;
2. Mengaudit aliran anggaran yang berkaitan dengan pembangunan RS UPT Vertikal Provinsi Papua;
3. Menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara;
4. Memastikan adanya pembayaran ganti rugi yang sah dan adil kepada masyarakat adat Hedam Ayapo;
5. Memberikan perlindungan hukum kepada pelapor sesuai peraturan perundang-undangan.
PERNYATAAN KUASA HUKUM
Kuasa hukum masyarakat adat menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh keadilan.
Menurut Yeheskiel Nardo Yewun, S.H., proses hukum ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan tanpa mengorbankan hak konstitusional masyarakat adat.
Ia menegaskan bahwa hak ulayat masyarakat adat merupakan hak yang diakui oleh konstitusi dan hukum nasional, sehingga setiap pengalihan tanah wajib dilakukan dengan proses hukum yang sah serta pemberian ganti rugi yang adil.
SERUAN KEPADA PUBLIK
Kuasa hukum juga mengajak masyarakat, akademisi, dan lembaga negara untuk mengawal proses ini secara transparan demi menjamin:
- perlindungan hak masyarakat adat;
- kepastian hukum;
serta pencegahan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara dan tanah ulayat.
KONTAK MEDIA
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
JFN & PARTNERS
Jl. Ahmad Yani No. 11
Kelurahan Fandoi, Kecamatan Biak Kota
Kabupaten Biak Numfor – Papua
Narahubung:
Yeheskiel Nardo Yewun, S.H.


Posting Komentar untuk "SIARAN PERS LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN HIBAH TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT HEDAM AYAPO DILAPORKAN KE KPK RI"