Berau, Gunung Tabur – Sebuah pelanggaran serius dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terungkap di wilayah Kecamatan Gunung Tabur. Temuan ini diduga menjadi bagian dari modus baru yang digunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengalihkan pasokan minyak murah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak namun dikirim keluar daerah tgl 10/06/2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kru media di lapangan, sebuah truk tangki jenis Mitsubishi Fuso Canter dengan nomor polisi KT 8669 GM terlihat terparkir dalam waktu cukup lama di kawasan Kampung Maluang, tepatnya di sisi Jalan Poros Tanjung Batu. Kendaraan tersebut memiliki kapasitas tangki mencapai 5.000 liter dan tertulis label "Solar Industri" di bagian sampingnya, lengkap dengan peringatan keamanan standar. Namun, setelah diteliti lebih cermat, tidak ditemukan satu pun tanda keabsahan yang diwajibkan peraturan: tidak ada logo resmi Pertamina, tidak ada stiker identitas usaha angkutan, serta tidak terlihat dokumen izin operasional yang seharusnya dipajang.
Sumber yang mengetahui dan enggan disebut namanya menyatakan bahwa modus seperti ini mulai marak dicurigai sebagai cara baru untuk menyelundupkan dan mengalihkan BBM bersubsidi.
Pemerintah telah menetapkan aturan yang sangat ketat terkait penyaluran minyak bersubsidi seperti Solar. Jenis BBM ini secara tegas hanya boleh dinikmati oleh sektor-sektor produktif yang ditentukan, antara lain petani, nelayan, pelaku usaha mikro dan kecil, serta angkutan umum. Penjualan maupun pengangkutan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi merupakan tindakan yang dilarang keras karena dianggap merugikan kepentingan negara dan masyarakat luas.
DASAR HUKUM YANG MENGATUR Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 7 ayat (2): Mengatur penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran
Pasal 12: Mewajibkan izin resmi untuk kegiatan pengangkutan dan perdagangan
Pasal 53: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 50 miliar
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Menetapkan syarat standar kendaraan, pendaftaran di instansi berwenang, dan larangan pengalihan BBM bersubsidi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018
Mengatur rincian syarat administrasi kendaraan pengangkut dan tata cara pengawasan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 167: Pelanggaran ketertiban umum dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan
Pasal 374: Penyalahgunaan barang milik negara dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun
Menurut ketentuan tersebut, setiap kendaraan pengangkut BBM wajib terdaftar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, disahkan oleh Pertamina, serta memiliki izin angkutan barang berbahaya. Pengoperasian tanpa izin menimbulkan risiko ganda: membuka peluang penyelewengan harga jual dan berbahaya bagi keselamatan karena tidak memenuhi standar teknis.
Hingga berita ini disusun, kru media telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti. Seluruh informasi akan disampaikan kepada Polres Berau, Satuan Tugas Pengawasan Penyaluran BBM, serta Dinas ESDM Kabupaten Berau untuk dilakukan pengecekan dan proses hukum.
Masyarakat berharap aparat bertindak tegas agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. Warga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan Pertamina 135, situs lapor.go.id, atau kantor kepolisian terdekat.





Posting Komentar untuk "Dugaan Penyaluran Ilegal BBM Subsidi Di Angkut Mengunakan Truk Tangki Tampa PT Di Gunung Tabur"