![]() |
| Caption : Tampang Pelaku dengan panggilan Gewa Yang terlantarkan anak dan istri sejak awal Desember 2025 hingga Juli 2026 Bekerja di PT DPP Bayan Balikpapan |
PASER, indometro.id – Seorang pria pekerja tambang PT DPP Bayan Balikpapan Coal Terminal dilaporkan ke kepolisian karena terlantarkan anak dan istri sejak awal Desember 2025 hingga Juli 2026.
Pria dengan panggilan Gewa (26) yang mengaku bergaji puluhan juta tersebut dilaporkan Istri, LU (21) ke Polisi karen dianggap tidak bertanggung jawab terhadap anak istrinya.
Tewas dilaporkan atas dugaan tindak pidana non perbal yakni berupa delik kejahatan perlindungan anak dengan unsur menelantarkan anak istrinya tanpa memberikan nafkah.
Menurut Yun (25) kakak dari LU membocokan, alasan sebelumnya tidak ingin ikut campur karena sebagai sesama perempuan dan istri, melihat adiknya masih kuat dan sabar diperlakukan kasar dan penuh hinaan oleh suaminya, tapi hingga sekarang ia meliat tidak ada itikad baik suaminya untuk memper lakukan istrinya dengan layak.
"Selama ini saya dan ibu saya tidak ingin ikut campur. Namun kare kasian melihat adik saya yang sejak mengandung hingga sekarang sabar demi mengurus anaknya yang masih kecil tanpa dinafkahin suaminya, kadang hati ini sedih juga, apalagi sejak terlapor diterima kerja di perusahaan tambang. Gayanya semakin kelewatan, bahkan sempat ngak mau ngakui anaknya" Tutur Yun kepada wartawan, Kamis (23/07/2026).
Rencananya besok pihaknya didampingi kuasa hukum dari PLBH Paser akan masukan Aduan ke SPKT POLRES Paser, biar ada epak jera buat terlapor, agar tidak terus membuat menderita istri dan anaknya secara terus menerus. Cetus Yun yang diwawancara di Kantor PLBH Paser.
"Apalagi sejak merasa kerja ditambang dan ngaku punya gaji besar, secara sombong dia Gewa sering pamer setatus plesiran keluar daerah sementara anak dan istrinya tidak pernah dikasi nafkah". Kata Yun menambahkan.
Ditempat yang sama. Ketua PLBH Paser Muhammad Ali menyampaikan, Bahwa dalam UU Perlindungan Anak, kejahatan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan yang berbentuk siksaan pisik, siksaaan sikologis dan penelantaran orang yang menjadi tanggungjawab kepala keluarga juga dapat di kategori kejahatan dalam rumah tangga.
Dan pada kasus ini, ia mengaku menemani pihak korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan dalam rumah tangga dan Perlindungan Anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B atau pasal-pasal terkait lainnya.
Selain itu, Ali juga mengaku, pihaknya diminta saudara korban untuk bersurat yang ditembuskan ketempat kerja terlapor, agar pihak perusahaan tau dan sang istri selaku korban bisa dapat solusi dalam mencari keadilanya.
Menurut Ali, ia akan menujukan surat ke Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)karena kasus ini sering menimpa pada anak dan perempuan yang berkedudukan rentan dalam rumah tangga. Ucapnya mengahiri.
(fbn/red***)




Posting Komentar untuk "Kasus Penelantaran Keluarga, Istri Laporkan Suami yang Bekerja di PT DPP Bayan Balikpapan Coal Terminal ke Polisi"