Indometro.id // Merangin – Proyek Pemeliharaan Jambatan Menuju Desa Rancan, Kecamatan Lembah Mansurai, Kabupaten Merangin, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, diduga penggunaan material kayu yang tidak sesuai spesifikasi. Sabtu, 5 Sep 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, pekerjaan lantai jembatan tersebut diduga tidak menggunakan kayu sesuai dengan spesifikasi, sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi daya dukung dan umur jembatan.
Masyarakat setempat menuturkan pada awak media ini pada tanggal 2 sep 2026 melalui telpon, bang kayu jambatan dusun kami Tampa bukan kayu klas 1, yang semestinya digunakan untuk lantai jambatan, karena jambatan ini di lalui oleh angkutan roda 4 ( mobil) masak kayu lantai kayu klas 2, otomatis ga lama usianya, kami sebagai masyarakat yang dirugikan, demi mendapatkan keuntungan kontraktor. Tuturnya.
Di lokasi proyek juga tidak di pasang papan informasi keterangan pekerjaan, sehingga kami masyarakat merasa di tutup-tutupi informasi proyek ini, sedakan proyek ini sudah berjalan lama.
" bang kayu jambatan dusun kami Tampa bukan kayu klas 1, yang semestinya digunakan untuk lantai jambatan, karena jambatan ini di lalui oleh angkutan roda 4 ( mobil) masak kayu lantai kayu klas 2, otomatis ga lama usianya, kami sebagai masyarakat yang dirugikan, demi mendapatkan keuntungan kontraktor"
Di lokasi proyek juga tidak di pasang papan informasi keterangan pekerjaan, sehingga kami masyarakat merasa di tutup-tutupi informasi proyek ini, sedakan proyek ini sudah berjalan lama, tutupnya.
"Di lokasi proyek juga tidak di pasang papan informasi keterangan pekerjaan, sehingga kami masyarakat merasa di tutup-tutupi informasi proyek ini, sedakan proyek ini sudah berjalan lama".
Apabila informasi tersebut tidak dicantumkan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi keterbukaan informasi publik dan dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran negara
Dari aspek hukum, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 menyatakan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban penyedia jasa.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar rencana. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, penyedia dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak.
Apabila penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara, maka berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Tanggung Jawab Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Selain pelaksana, pihak PPK dan pengawas pekerjaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan pengawasan dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Saat awak media indometro.is compirmasi melalui aplikasi whatsaap pesan masuk dan sudah di baca, namun melihat gambar Poto profil dari Dori sebagai karyawan di PUPT Merangin sudah tidak ada lagi, dapat diduga no Whassap media indometeo.id sudah di blokir oleh yang bersangkutan.
Dengan adanya dugaan tersebut, masyarakat berharap agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan pemeriksaan mendalam guna memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merangin maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis tersebut.
Redaksi Membuka ruang Hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Mulyadi




Posting Komentar untuk "Diduga Matereal Bermasalah, Comfirmasi Jurnalis Tak Dibalas, Lalu No Wa Diblokir Dori"