![]() |
| Benny Afriandi,SH (paling kiri) dan Kaharudinsyah,SH (paling kanan) |
PEMATANG SIANTAR,indometro.id – Sidang gugatan perdata yang diajukan nasabah Afrianto Boike Simanjuntak melalui kuasa hukumnya dari INDOMETRO LAW OFFICE memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Namun, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil setelah para tergugat memilih menolak mediasi dan meminta agar perkara dilanjutkan hingga proses persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Kaharudinsyah,SH bersama Benny Afriandy,SH, menyatakan pihaknya menghormati sikap para tergugat yang memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
"Kami menghormati keputusan para tergugat yang menolak mediasi. Jika mereka ingin melanjutkan perkara ini sampai putusan pengadilan, tentu itu adalah hak mereka. Kami juga siap membuktikan seluruh dalil gugatan kami di persidangan," ujar Kaharudinsyah.
Menurutnya, pihaknya menduga PT Woori Finance telah melakukan kesalahan dengan memasukkan data kliennya ke dalam sebuah aplikasi yang diduga kerap digunakan oleh oknum debt collector untuk melakukan pelacakan dan penarikan kendaraan.
"Kami sudah mengantongi bukti terkait dugaan masuknya data klien kami ke aplikasi tersebut. Bukti-bukti itu akan kami ajukan secara resmi pada tahap pembuktian di persidangan," jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan dasar pelaporan pidana terhadap kliennya. Menurut mereka, klien justru memiliki bukti bahwa kendaraan sebelumnya pernah ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan.
"Seharusnya klien kami tidak dilaporkan ke pihak kepolisian, karena kami memiliki bukti adanya penarikan kendaraan oleh debt collector yang mengaku berasal dari pihak perusahaan. Fakta-fakta tersebut akan kami uraikan di depan majelis hakim," tambah Benny Afriandy, SH.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan merupakan bentuk upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan tersebarnya data pribadi klien mereka.
"Kalau mereka memilih untuk bertarung di pengadilan, itu hak mereka. Namun sebagai pihak yang merasa dirugikan, sangat wajar apabila klien kami menggugat perusahaan sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan tersebarnya data tersebut," tegas Kaharudinsyah.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi telah berupaya menghubungi pihak PT Woori Finance melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait perkara tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pesan yang dikirim belum mendapatkan balasan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan dan dalil dari pihak penggugat. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menjadi objek pemeriksaan dalam proses persidangan, dan para tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Posting Komentar untuk "Nasabah Gugat PT Woori Finance, Mediasi Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Siap Buktikan di Persidangan"