TANJUNGBALAI | Indometro.id -
Komitmen memberantas peredaran narkoba baru kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. Dua orang pria berinisial CS, 31 tahun, dan HYS, 29 tahun, ditangkap karena memperjualbelikan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., bersama Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Informasi dari warga menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi.
Setibanya di TKP, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 buah cartridge vape merk Pineapple rasa Pineapple yang diduga mengandung Etomidate, dibungkus plastik kuning.
Selain itu disita 1 unit HP warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka. Mereka mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial "I" dengan harga Rp1.500.000 per cartridge.
"Rencananya barang ini akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp1.600.000 per cartridge," ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai. Mereka menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pria berinisial "I" yang menjadi pemasok masih dalam tahap penyelidikan.
Atas perbuatannya, CS dan HYS dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami imbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran vape ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan ke polisi," tegas AKP Yudi Fitriansyah. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Dua Pengedar Vape Etomidate Ditangkap di Tanjungbalai"