Pendopo Empat Lawang Sumsel ,Indometro id
Kamis malam tanggal 23 juli berakhir sudah pelarian DPO Kasus Penganiyayaan berat selama 5 tahun ini ,Imran alias Boim warga Desa Muara Karang kecamatan Pendopo,setelah kabur dan menghindar dari pihak kepolisian akhirnya Berhasil ditangkap,
ini tidak lain adalah prestasi yg luar biasa jajaran Polsek Pendopo ,baik Kapolsek ,wakapolsek dan Kanit Reskrim , karena LP ini sudah 5 tahun belum terungkap dari tahun 2021 dan belum bisa ditangkap ,baru setalah tahun 2026 bisa di laksanakan penangkapan,
Berdasarkan laporan polisi no : Lp/B/17/6/2021/SPK SEK PDP/RES 4 L/ SUMSEL tanggal 19 Juni 2021
Surat perintah penyelidikan NO : SP LIDIK/17/6/2021/ RESKRIM
tanggal 19 Juni 2021
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP yang Ancaman nya bisa 2 tahun 8 bulan atau sampai 5 tahun
Atau pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 354 KUHP karena sengaja melukai berat orang lain yg ancamannya 8 tahun penjara,
Selain pasal Penganiyayan pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis atau komulatif INDANG UNDANG DARURAT no 12 tahun 1951
Karena membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun penjara,
Pasal yg dikenakan tergantung pihak penyelidik dari Polres Empat Lawang,
Penangkapan ini tidak lain dan tidak bukan adalah hasil pemantauan pihak Polsek Pendopo yg sudah lama menyelidiki dan memantau pergerakan pelaku Penganiyayaan berat ini,serta Penyelidikan tim dari Polsek Pendopo,beserta keluarga korban
Selidik punya selidik ternyata selama ini DPO ini Bekerja di salah satu MBG di Kecamatan Pendopo, Berkat informasi ini lha kepolisian resort Pendopo berhasil memantau pergerakannya selama beberapa bulan ini,
Sehingga Kamis malam ini berhasil ditangkap dan langsung di bawa ke Polres Empat Lawang,
Pelaku ini sudah sering melakukan tindakan Penganiyayaan ,dari tahun 2017,2020 dan 2021 sudah tercatat sudah 3 kali melukai orang, bahkan salah satu nya ada yg putus jari tangan , tertusuk bagian perut dengan senjata tajam, Pelaku juga sering mengancam orang dengan senjata tajam dan berkelahi terbukti seringnya pelaku berdamai dengan pihak terkait, bahkan setelah DPO pelaku juga pernah mencam dan mengejar seorang Dari desa Bayau dengan senjata tajam.
Pelaku juga sudah sering juga terluka akibat perkelahian ,dari jari tangan pelaku yg putus ,sampai kaki pelaku yg cacat,akibat sering nya berkelahi dengan warga desanya sendiri,
Semoga dengan ditangkapnya Pelaku Penganiyayan ini maka akan membuat Pelaku jera dan tidak berbuat semena mena lagi
Sampai berita ini di turunkan Pelaku sudah ditahan dan di titipkan di sel TAHTI Polres Empat Lawang.



Posting Komentar untuk "JAJARAN POLSEK PENDOPO EMPAT LAWANG BERHASIL TANGKAP DPO KASUS PENGANIYAYAAN BERAT 5 TAHUN LALU"