Reduce bounce ratesindo REKAM JEJAK & KRONOLGI KEJAHATAN KETUA UMUM GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA (GPdI) PDT DR JHONNY WEOL MM, MTh - Indometro Media
banner image

REKAM JEJAK & KRONOLGI KEJAHATAN KETUA UMUM GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA (GPdI) PDT DR JHONNY WEOL MM, MTh

    JAKARTA INDOMETRO MEDIA 

REKAM PERISTIWA 

Seorang Ibu Pendeta Tuasei Stelly Siltje berceritra bahwa anak kandungnya adalah korban perkosaan oleh Pdt GPdI di Kaltim bagian dari kelompok MD proses keadilannya dihalangi oleh Ketua Umum PDT DR JHONNY WEOL Pelakunya tidak diberikan sanksi secara organisasi karna dibekap Jhonny Weol


Di Kaltim seorang pemimpin berzinah dengan selingkuhannya dijatuhkan sanksi secara organisasi 2 tahun namun baru menjalani 7 bulan sudah dilantik kembali sebagai Wakil Ketua MD Kaltim akibat intervensi Pdt Nasrani Sara Laorens dan kekasih gelapnya Ketua Umum PDT DR JHONNY WEOL 


Di Ranoketang atas Minahasa Tenggara Sulawesi Utara pelecehan seksual terhadap korban yang tinggal dipastori pelakunya Pdt/Gembala tetap pelakunya tidak diberikan sanksi secara organisasi oleh MD setempat karna intervensi Ketua Umum PDT DR JHONNY WEOL 


Ketu Umum PDT DR JHONNY WEOL berselingkuh dengan Pdt Nasrani Sara Laorens mantan bendahara wilayah GPdI Samarinda sampai hamil 7 bulan kandungan untuk menutupi aib Jhonny Weol buat skenario sehingga mereka berdua bersekongkol berencana lakukan Pembunuhan keji terhadap anak darah dagingnya sendiri dengan cara diaborsi sehingga anak tersebut kehilangan nyawanya Hak hidupnya dirampas secara paksa oleh para pelaku , setelah berhasil diaborsi Jhonny Weol menjodohkan Nasrani Sara Laorens dengan seorang pendeta di jakarta dan menikahkannya dan dia sendiri yang lakukan pemberkatan pernikahan itu Jhonny Weol berpikir bahwa drama cantik yang dia bangun akan tertutup rapat dan nyaman namun Tuhan tidak menghendaki perbuatan itu sehingga terungkap dipermukaan bahwa JHONNY WEOL bikin dosa baru tutup dosa lama Kasus sedang berproses di kepolisian cepat atau lambat pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.,


Para petinggi GPdI tidak menjatuhkan sanksi secara organisasi ada apa ya ??

Mereka memilih untuk berhianat terhadap AD/ART GPdI daripada mencopot JHONNY WEOL dari jabatannya sebagai ketua umum 

Padahal amanat UU AD/ART GPdI 2012 Bab XIV pasal 32-33 memerintahkan Segera lakukan pemecatan terhadap Hamba Tuhan yang melakukan zinah tindakan aborsi adalah Perbuatan melawan hukum

Pasal 346 KUHP: Mengatur tentang perempuan yang menggugurkan kandungannya sendiri. "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 


Pasal 346 KUHP mengatur tentang tindak pidana aborsi. 

"Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun


Sedangkan dalam pasal 463 UU No.1/2023 KUHP baru berbunyi : Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun


Kemudian Bagi Pelaku Aborsi Ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan bahwa : Setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar


Tindakan aborsi yang dilakukan pelaku adalah tindakan pembunuhan secara sadis karna menggugurkan anak yang sudah terbentuk sempurna dan tidak diizinkan oleh undang-undang usia kandungan 7 bulan untuk di gugurkan terkecuali kandungan hasil perkosaan


Pertanyaannya wajar nggak ???

Seorang pemimpin Ketua Umum organisasi keagamaan berselingkuh setelah hamil berencana bersekongkol lakukan aborsi setelah selesai diaborsi dia nikahkan kekasih gelapnya itu dengan pria lain dia pula yang lakukan pemberkatan nikahnya Pantas nggak Ketua Umum seperti itu ???


Berikut Audiensi terakhir 3 Juni 2026 dengan Biro Pengawasan Penyidikan Wasidik Mabes Polri 

Menyimpulkan 

Dari seluruh penjelasan, data, dan fakta yang terungkap, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Ada indikasi yang sangat kuat bahwa terjadi penundaan atau pengendapan kasus secara sengaja di tingkat penyidik pelaksana, meskipun semua bahan dan bukti sudah tersedia sejak 8 bulan lalu.

2. Terdapat dugaan serius adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan aparat penyidik karena diduga dibiarkan membebankan biaya operasional kepada pihak yang diperiksa/pelaku.

3. Pihak Pengawasan Penyidikan Mabes Polri telah mencatat seluruh kelalaian dan pelanggaran ini. Kini perintah mutlak telah dikeluarkan: Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tanpa ada yang dilindungi.

Komandan Yudi menegaskan penutup: “Pihak kami akan bertindak tegas, tidak hanya terhadap kasus aborsi dan asusila yang dilakukan oleh JW dan NSL sesuai ketentuan hukum pidana, tetapi juga akan memeriksa jalannya proses penyidikan yang berjalan lambat ini untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan di Indonesia 

 
Yang namanya AGAMA itu tidak kacau
Tegak lurus mengajarkan yang benar bukan berbohong.....! 

Posting Komentar untuk "REKAM JEJAK & KRONOLGI KEJAHATAN KETUA UMUM GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA (GPdI) PDT DR JHONNY WEOL MM, MTh"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?