Merangin // Indometro.id - Penerima Basos Kesra atau Bansos DD diduga tidak tepat sasaran, hal tersebut terlihat dari penerima yang diduga tidak tepat sasaran, anak orang bererkonimian yang cukup menerima bansos kesra atau DD didesa ngaol Ilir, bukannitu saja perangkat Desa mulai dari kaur, kasi, sampai Kadus yang jelas-jelas sudah menerima gaji dari negara namun untuk urusan basos merek juga ikut menikmati bantua beras dan minyak gratis tersebut. 12/06/2026
Bahkan lebih parahnya lagi masyarakat yang berstatus janda tua tidak menikmati bantuan tersebut, namun orang yang masih mudah mapan dalam bekerja mereka menikmati bantua yang di salaurkan oleh kementerian sosia tersebut
Sehingga saat timbul spekulasi nopitisme dalam kepemimpinan pemerintahan desa ngaol Ilir, sehingga ada juga timbul dugaan penggunaan ijazah palsu, serta perangkat desa yang tidak memenuhi sarat yang di tetapkan oleh pemerintah sebagai mana di atur dalam undang-undang Desa.
Bukan saja dugaan kompetensi pendidikan yang perangkat desa yang di pertanyakan, namun tidak memenuhi sarat pengakat juga menjadi perbincangan masyarakat desa ngaol Ilir saat ini.
Sumber yang dapat di percayaengatakan pada awak media ini diduga kades ngaol Ilirwnggunakan ijazah palsu dalam pencalonan kemaren, dan perangkat yang menjabat saat ini juga diduga tidak memenuhi syarat pendidikan, sehingga timbul pelanggaran undangan yang bisa menimbulkan Pindahkan penjara.
Dari sumber lain juga mengatakan pengolahan dana Desa Ngaol Ilir ada dugaan korupsi berjamaah, hal tersebut tampak tidak adanya pembangunan yang di rasakan oleh masyarakat semejadi kades di Lantik pada 14 Juni 2022 kemaren.
Yang menjadi sorotam tajam masyarakat program ketahanan pangan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) yang di anggarakn sebesar Rp. 141.500.000 ( seratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yangvtertulis dalam aplikasi Jaga KPK aplikasi resmi yang di keluarkan oleh Komisi Pemberatan korupsi ( KPK) Republin Indonesia diduga di korupsi
Dari pantauan di lapangan kandang ayam yang di siapkan sampai tanggal 12/06/2026 masih belum selesai di kerjakan sedakan anggarannyersebut di siapkan pada tahun 2025 kemaren.
Pantau awak media ini di halaman informasi penyaluran dana desa Ngaol Ilir tertulis untuk program ketahanan pangan peningkatan produksi peternakan sebesar Rp. 141.500.000.
Sudah sepatutnya polres Merangin, Kejaksaan serta inspektorat kabupaten Merangin untuk segera mengaudit secaraenyekuruh dugaan korupsi berjamaah dana desa Ngaol Ilir.
Dugaan korupsi tersebutkan di program ketahanan pangan saja namun ada beberapa program yang tidak ada di rasakan oleh masyarakat namun anggaranya tertera dalam informaspenyaluran dana desa di Aplikasi Jaga KPK di antaranya.
1. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Rp. 18.000.000 ( Delapan belas Juta rupiah. Sedakan kantor desa sering tutup, masyarakat jika membutuhkan surat dari desa mereka membuat sendiri, dengan biaya sendiri, pemerintah desa Hanyak tanda tangan. Kenapa bisa muncul anggaran belasan juta tersebut?..
2. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah). Dana pengembangan informasi desa masyarakat tidak pernah melihat realisasi anggaran DD yang terpampang baik di kantor desa maupun di jalan dalam desa, sehingga dalam puluhan juta tersebut di gunakan untuk apa?
3. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 15.000.000
Masyarakat juga menyorot operasional pemerintah desa yang capai 15 juta rupiah, kemana uang tersebut di gunakan sedangkan desa jarangwngadakannrapat yang melibatkan masyarakat banyak.
4. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp. 34.800.00 ( Tiga puluh empat juta delapan ratus rupiah), pada tahun 2025 PAUD/TK tidak aktif.
5. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp. 42.700.000 ( Empat Puluh dua juta tujuh ratus rupiah)mayarakat juga menyoroti penggunaan anggaran pos kesehatan selama ini belum adaelihat ibu hamile dapat bantuan baik makanan ataupun obat-obatan yang di berikan pemerintah desa.
6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 14.400.000 ( empat belas juta empat ratus rupiah) kecurigaan juga terhadap anggaran makannibu hamil sebesar 14 juta rupiah.
7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp. 35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah)
8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp. 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah)
9. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp. 4.800.000 ( Empat Juta delapan ratus rupiah ).
10. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp. 17.44.000 ( tujuh belas juta empat puluh empat ribu rupiah)
Sampai berita ini di terbitkan awakedia ini belum dapat comfirmasi kepada pihak terkait, baik itu Kepala Desa Ngaol Ilir, kecamatan Tabir Barat, pihak penegak hukum di antaranya Kejaksaan Negeri Merangin, Kanit Pidum Polres Merangin, Serta inpektur Inspektorat Kabupaten Merangin.
Awak media ini akan terus berusaha mendapat tanggapan pada pihak-pihak terkait dalam gugaan adanya korupsi dalam pengolahan dana desa Ngaol Ilir.
Penulis: Mulyadi




Posting Komentar untuk "Penerima Basos Diduga Tidak Tepat Sasaran, Timbul Dugaan Program Ketahanan Pangan Rp, 141 Juta Desa Ngaol Ilir Lenyap Dikorupsi"