Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Resmi Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut
Padangsidimpuan // indometro.id
Pengacara Ary Azi, S.H selaku Penasehat Hukum resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan beserta Kanit PPA & Penyidik Pembantu Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Ke Propam Polda Sumatera Utara, dengan Dumas Nomor 010/Dumas-AAP/VII/2026, Selasa (28/07/2026)
Dalam Narasinya Adv. Ary Azi,S.H menyampaikan Penegakan hukum wilayah Polres Kota Padangsidimpuan berjalan dalam irama yang sumbang dan menyayat nurani. Di saat publik berharap hukum menjadi jangkar keadilan, justru yang tersaji adalah parade skandal kepentingan kekuasaan. Menjadikan hukum bukan lagi medan kebenaran, melainkan arena konflik kepentingan
Betapa sering hukum dipertontonkan sebagai arogansi kuasa, bukan dihadirkan sebagai kerja keadilan: tersangka diumumkan tergesa tanpa fondasi alat bukti yang memadai.
Ary Azi, S.H selaku Penasehat Hukum menilai bahwa Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan "AKP Hasiholan Naibaho, S.H.,M.H, beserta dengan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan dan Penyidik Pembantu pada Unit PPA Polres Padangsidimpuan tidak Profesional dan diduga melakukan kriminalisasi hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai Abdi Negara atas penanganan perkara Klien saya inisial "RA" dan "AS" yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana "Pemerkosaan dan Pencurian Yang Disertai Kekerasan" tanpa dasar hukum yang jelas, "ungkapnya"
Pasalnya Ary Azi, S.H beserta Kliennya telah melaporkan terlebih dahulu inisial "YD" dugaan tindak pidana penyerangan dan perkelahian secara berkelompok atau penganiayaan sebagaimana Laporan Polisi yang telah dibuat oleh Kliennya selaku Pelapor.
Namun dalam hal berbeda Kliennya selaku Terlapor sontak merasa terkejut saat menerima surat resmi dari Unit PPA Polres Padangsidimpuan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tanpa dasar hukum yang jelas, dikarenakan dasar laporan berbeda dengan hasil penetapan Tersangka yang ditetapkan kepada Kliennya.
Hal ini dijelaskan oleh Penasehat Hukumnya Ary Azi, S.H, saat Kliennya diperiksa oleh Penyidik Pembantu diruang PPA "Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan penyerangan/perkelahian secara berkelompok atau penganiayaan" sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor, namun dalam penetapan tersangka berbeda dengan dasar hukum laporan, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar dalam benak kami "ada apa ya ???" dimana dasar hukum laporannya berbeda dengan Penetapan Tersangka terhadap kliennya.
Hukum pada akhirnya hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai instrumen kekuatan kekuasaan yang dipertontonkan. "Tandasnya"
Melalui Dumas yang dilayangkan ke Propam Polda Sumut, Advokat Ary Azi, S.H bermohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara c.q. Bapak Kabid Propam Polda Sumatera Utara untuk meng Atensi segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Etik atas Ketidak Profesionalan Kasat Reskrim beserta dengan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan dan Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Padangsidimpuan yang kami duga keras melakukan tindakan Kriminalisasi hukum terhadap Klien kami, demi tegaknya supremasi hukum di NKRI yang tercinta ini.
Kapolres Kota Padangsidimpuan melalui Kasat reskrim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsap nya memilih untuk diam seribu bahasa.



Posting Komentar untuk "Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Resmi Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut"