Reduce bounce ratesindo Kuasa Hukum Keluarga Tri Dianti Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembunuhan Berencana - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kuasa Hukum Keluarga Tri Dianti Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembunuhan Berencana

Ketapang, Kalbar – Indo Metro

Kuasa hukum keluarga Almarhumah Tri Dianti, Nafis Akmal, S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait meninggalnya Tri Dianti (25), warga Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

Dalam keterangannya, Nafis Akmal mengecam keras dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang diduga mengakibatkan meninggalnya korban. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sabtu,25/7/2026.Menurut kuasa hukum, korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat pagi, 24 Juli 2026, di area perkebunan kelapa sawit di Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata. Ia menyatakan bahwa saat ditemukan, jenazah berada di dalam karung dengan kedua tangan terikat dan terdapat dugaan adanya kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia. Seluruh keadaan tersebut, menurutnya, masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Ketapang atas langkah cepat yang telah dilakukan dengan mengamankan seorang terduga pelaku. Kuasa hukum menyatakan pihaknya menaruh kepercayaan kepada Polres Ketapang untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum keluarga juga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:Mendesak Kapolres Ketapang mengusut tuntas perkara secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis scientific crime investigation, termasuk menunggu dan mendasarkan proses pembuktian pada hasil autopsi RSUD Agoesdjam Ketapang.Meminta penyidik menerapkan pasal yang dinilai sesuai berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila unsur-unsurnya terpenuhi.Meminta agar tidak ada pihak yang menghilangkan barang bukti, mengaburkan perkara, maupun melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Menegaskan bahwa keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan.

Kuasa hukum menilai cara pelaku yang diduga mengikat korban, memasukkan korban ke dalam karung, dan menguburkannya menunjukkan adanya dugaan tindakan yang sangat keji. Meski demikian, penentuan unsur pidana, motif, maupun ada atau tidaknya unsur perencanaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ketapang masih berlangsung. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta perkara secara transparan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

REPORTER:USMAN.                                          PABLIS:IRFAN

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Keluarga Tri Dianti Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembunuhan Berencana"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?