![]() |
| Caption : ilustrasi |
PASER, indometro.id – Aksi intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi. Seorang wartawan dari media raimas86.net Kukuh Ariyanto mengalami perlakuan tidak menyenangkan hingga ancaman fisik saat melakukan kegiatan peliputan di Desa Tanah Priuk Kabupaten Paser Sabtu (18/07/2026)
Kejadian bermula ketika korban sedang melakukan peliputan terkait. Pekerjaan proyek semenisasi gang saat sedang dikerjakan di RT 06 Desa Tanah Priuk. Saat berbincang bersama Ketua RT 06 setempat korban tiba-tiba didatangi oleh seseorang berinisial (hmr) yang diduga kontraktor proyek tersebut. Jelas Kukuh Ariyanto
Menurut keterangan Ariyanto, pelaku datang dengan nada tinggi tanpa basa basi langsung melayangkan pukulan ke Ariyanto "Pelaku mendekati saya dengan gestur mengancam dan melontarkan kata-kata kasar, wartawan dan LSM sama aja kelakuannya bikin repot". Terang Ariyanto
Beruntung, ketua RT 06 dan Kades Tanah Priuk Fachreza Arin Saputra melerai situasi, sehingga korban dapat meninggalkan tempat kejadian.
Ditempat terpisah Muhammad Ali Mengungkapkan, Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Jelas Ali Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum (PLBH) Paser
Lebih lanjut Ali mengatakan, Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi
Kegiatan yang dihalangi mencakup hak wartawan dalam Mencari data dan informasi, Memperoleh bahan berita Memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, Melakukan peliputan di tempat umum maupun peristiwa penting. Urai Ali
Bentuk Pelanggaran Umum lanjut Ali, Tindakan yang umumnya dikategorikan sebagai bentuk menghalangi kerja jurnalistik meliputi. Pengusiran atau pelarangan akses peliputan di lokasi kejadian, Perampasan alat kerja (seperti kamera, ponsel, atau alat perekam), Penghapusan paksa hasil rekaman atau foto Intimidasi, kekerasan fisik, maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa wartawan saat bertugas. Imbuh Ali
Penyensoran atau pembredelan terhadap karya jurnalistik yang akan tayang, Selain ancaman pidana dari UU Pers, pelaku kekerasan atau perusakan alat milik jurnalis juga dapat dijerat secara kumulatif dengan pasal-pasal pidana umum yang relevan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti perusakan barang (Pasal 406) atau penganiayaan (Pasal 351). Tutur Ali
Atas kejadian ini, "Kami mengecam tindakan intimidasi ini. Pers bekerja dilindungi Undang-Undang untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.," tegas Ketua PLBH Paser Ali.
Masyarakat dan seluruh elemen diingatkan kembali bahwa pers adalah pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun upaya menghalangi tugas jurnalis merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Pungkas Ali
(fbn/red***)




Posting Komentar untuk "Wartawan Alami Intimidasi Saat Liputan, PLBH Paser Kecam Tindakan Menghalangi Kerja Jurnalistik"