Reduce bounce ratesindo Diduga Kades Muara Lengayo dan 2 Orang anaknya Keroyok Salah Satu Warganya Sendiri Anggota LPM - Indometro Media

Diduga Kades Muara Lengayo dan 2 Orang anaknya Keroyok Salah Satu Warganya Sendiri Anggota LPM

 



Indometro.id // Merangin. Kasus pemukulan terhadap warga muara Lengayo Kecamatan Lembah Mansurai, Kabupaten Merangin, diduga di lakukan oleh Kepala Desa terhadap warganya sendiri. Sabtu 14 Maret 2026.


Sudi menjadi korban pengeroyokan oleh kades dan anaknya, masyarakat meminta polisi menangkap dan menahan kades Muara Lengayo dan dua orang anaknya yang diduga ikut membantu memukul korban, tindakan kekerasan seperti memukul dengan pengeroyokan tidak dapat di terima, apa lagi yang memukul warga ada seorang kades.


Kades merupan pemimpin didesa tersebut, seharunya mengayomi dan memberi teladan pada masyarakat sehingga pembangunan dan kekompakan dalam seda bisa berjalan dengan semestinya.


Kasus pemukulan di desa Lengayo yang terjadi pada jam 09:000 WIB, Kamis, 12 Maret 2026 kemaren, mendapat sorotan tajang dari kalangan masyarakat Merangin, pasalnya pelaku pemukulan tersebut adalah orang nomor 1 di Desa Muara Lengayo atas nama Siswanto serta di bantu oleh dua orang anaknya masing bernama Rod Dan .Dam


Atas kejadian tersebut korban Sudi mengalami memar-memar,  dan lecep di beberapa titik tubuhnya. Korban teroma, meminta polisi secepat mungkin menindaki laporan yang korban lakukan. 


Antah apa permasalahanya sehingga kades dan kedua anaknya tega mengahkimin warganya sendiri, perbuatan kekerasan tidak dapat di benarkan oleh hukum manapun. 


Kepala Desa yang memukul warga dapat dikenai hukuman pidana dan administratif. Berdasarkan KUHP Jika pemukulan termasuk penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP), pelaku bisa dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda. 


Jika menyebabkan luka berat, hukuman bisa hingga 5 tahun; jika menyebabkan kematian, hingga 7 tahun. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP) diancam penjara hingga 3 bulan atau denda.

 

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 82 Tahun 2015, kepala desa yang melakukan pelanggaran bisa dikenai teguran, peringatan, hingga pemberhentian dari jabatan. Contohnya, jika telah ditetapkan tersangka dan kemudian divonis penjara di atas 5 tahun, bisa diberhentikan secara permanen.


Sampai berita ini di terbitlan indometro belum dapat comfirmasi langsung dengan kepala desa Muara Langayo, kami akan berusaha maksimal mungkin agar bisa dapat tanggan dari kades Muara Langayo.


penulis: Mulyadi

Posting Komentar untuk "Diduga Kades Muara Lengayo dan 2 Orang anaknya Keroyok Salah Satu Warganya Sendiri Anggota LPM"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?