PALI, INDOMETRO.ID – Setelah hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial Reymond Pratama (23), warga Dusun I Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pelaku lain, Boni bin Junaidi, yang telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman pidana.
“Kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian secara bersama-sama. Informasi dari tersangka yang telah ditahan membantu kami menelusuri keberadaan Reymond,” ujar Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah seorang warga bernama Asri bin Mat Nur. Saat pulang dari warung, korban mendapati pintu depan dan jendela rumah dalam kondisi rusak. Setelah dicek, sejumlah barang milik korban hilang, antara lain 1 unit handphone OPPO A39 dan 2 tabung gas elpiji 3 kg. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.500.000.
Polisi turut mengamankan satu unit handphone OPPO A39 beserta kotaknya, dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan akan terus dilakukan, termasuk terhadap pelaku yang mencoba menghindar dalam jangka waktu lama.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana,” ujar AKP Dedy Kurnia mewakili Kapolres PALI.
Saat ini, Reymond telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Diringkus Berdasarkan Pengakuan Rekan Satu Aksi"