Reduce bounce ratesindo Polsek Tanah Abang Bekuk Pelaku Penggelapan Motor, Penadah Ikut Diamankan - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polsek Tanah Abang Bekuk Pelaku Penggelapan Motor, Penadah Ikut Diamankan

 

INDOMETRO.ID - PALI

Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangani kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan terjadi di wilayah Desa Tanah Abang Utara.


Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial IS (39), yang mengaku sepeda motornya dipinjam oleh tetangganya sendiri, KAA (33), namun tidak dikembalikan. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di kediaman korban.


Kepada polisi, IS menjelaskan bahwa KAA meminjam sepeda motor Yamaha Vega R dengan alasan untuk menjemput temannya di kawasan Simpang Lima, Desa Tanah Abang Jaya. Namun hingga malam hari, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan.


"Sudah saya tunggu-tunggu, tapi dia tidak juga kembali. Akhirnya saya putuskan melapor ke polisi karena curiga motornya digelapkan," ujar IS dalam keterangannya.


Laporan resmi dibuat dengan Nomor: LP/B/34/V/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 30 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku KAA pada Jumat, 30 Mei 2025, dengan bantuan warga dan pihak keluarga.


Dalam pemeriksaan awal, KAA mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial FD (31), warga Dusun I Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Abab, seharga Rp900 ribu. Penjualan dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.


Polisi kemudian mengamankan FD beserta sepeda motor hasil transaksi tersebut. Dari keterangan FD, ia mengakui membeli kendaraan tersebut meskipun mengetahui tidak ada kelengkapan surat-surat resmi.

(Foto Barang Bukti)


Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu lembar BPKB, dan satu lembar STNK. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp3 juta.


Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., membenarkan penanganan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa KAA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara FD diperiksa terkait dugaan sebagai penadah barang hasil kejahatan.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, termasuk dalam meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang dikenal dekat,” ujar Kapolsek, Sabtu (31/5/2025).


Kedua terduga kini diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Posting Komentar untuk "Polsek Tanah Abang Bekuk Pelaku Penggelapan Motor, Penadah Ikut Diamankan"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan