Kejari Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 35 Perkara

Kejari Musnahkan Barang Bukti


Riau .indometro.id - Pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau menggelar acara pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pemusnahan dari 35 perkara yakni  terdiri dari 23 perkara narkotika, 7 perkara umum, semua sudah berkekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan ketiga, Kamis, 17 Desember 2020 di halaman Kantor Kejari Kota Teluk Kuantan, di hadiri instansi terkait. 

"Semua berjalan lancar, ini pemusnahan yang ke tiga tahun 2020,"  Kata Hadiman di Teluk Kuantan, Kamis.

Adapun barang bukti yang di musnahkan berkaitan perkara narkotika, mineral, sabu - sabu dan ganja.  Dan barang bukti itu juga berupa ganja, hand phone, alat pendodos sawit dan sejumlah peralatan umum untuk kegiatan tindak pidana.

Acara yang dilaksanakan pada Pukul 09.00 - 10.00 WIB, di awali dengan pemusnahan narkotika, setelah itu hasil perkara pidana umum lainnya. 

Narkotika yang dimusnahkan berupa  tanaman daun ganja kering dengan berat bersih 10,30 gram, tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81,20 gram.

(Asri)

Posting Komentar untuk "Kejari Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 35 Perkara"