Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penanganan penyebaran Virus Covid - 19 masih gencar dilakukan di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Polda Sumut.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Padang Hilir Kompol P Manurung diwakili Wakapolsek, Iptu Mulyono SH, Kamis (17/6/2021).
Pelaksanaan dimulai pukul 9.30 wib dengan melibatkan 10 personel Polri yang mencakup sasaran pada setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dan jika melanggar maka diberi sanksi sosial berupa Push Up dan putar balik kendaraan. agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Sasaran operasi kepada pengguna jalan dengan kendaraan roda 2,3,4 serta pejalan kaki yang Melintas Jl.Syech Beringin Kel Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir dan Jl Abdul Hamid Kel.Tebing Tinggi Kec Padang Hilir.
Dalam kegiatan tersebut masih banyak ditemukan masyarakat maupun pengguna jalan yang melanggar Prokes dengan tidak memakai masker.
Selanjutnya petugas memberikan imbauan sesuai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/24 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19, khususnya dalam memakai masker.
Kepada beberapa masyarakat dan pengguna jalan pelanggar Prokes diberikan sanksi putar balik dan Push Up.
(IY)