Reduce bounce ratesindo Ekosistem Terancam: Limbah Sawit M3A Diduga Dibuang Ilegal ke Anak Sungai - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Ekosistem Terancam: Limbah Sawit M3A Diduga Dibuang Ilegal ke Anak Sungai

Caption: Limbah M3A diduga sengaja Dibuang Ke Anakan Sungai Tabruk yang mengalir menuju ke sungai kerang

PASER, Indometro.id - Aksi pembuangan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit secara ilegal kembali meresahkan. Aksi yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan M3A perkebunan sawit menyebabkan aliran anak sungai tersebut berubah warna menjadi kehitaman dan mengeluarkan bau busuk yang menyengat.

Ketua umum Perkumpulan Bantuan Hukum (PLBH) Paser Muhammad Ali, Selasa (04/08/26) saat ditemui Awak Media Indometro.id Menjelaskan, Pencemaran yang dilakukan oleh Perusahaan Sawit tidak hanya berdampak langsung ke warga, tetapi pada ekosistem biota air dan mutu air. Jelas M. Ali

M. Ali menyoroti bahwa limbah sawit memiliki tingkat keasaman (pH) yang tinggi dan kadar oksigen yang rendah, yang dapat mematikan ekosistem perairan dalam waktu singkat. limbah pabrik kelapa sawit wajib melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pembuangan langsung tanpa proses filtrasi yang memadai merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi lingkungan hidup. Ungkap Ketum PLBH Paser M. Ali

"Tindakan ini adalah kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan. Perusahaan harus bertanggung jawab atas pemulihan ekosistem yang rusak," tegasnya

Membuang limbah sawit ke sungai secara ilegal adalah perbuatan melanggar hukum. Tindakan ini merusak lingkungan. Aturan utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Menurutnya Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 60 UU PPLH. Melarang setiap orang atau perusahaan memasukkan limbah ke media lingkungan hidup termasuk sungai. Pasal 104 UU PPLH sangsi pidana jika melanggar Pasal 60. Pelaku terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah. Ujar M. Ali

Tak lupa Ketum PLBH Paser M.Ali menambahkan, Pasal 98 dan 99 UU PPLH. Mengatur pidana dan denda bagi pihak yang lalai atau sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya mutu air dan lingkungan.

Caption: Nampak Jelas Pembuangan limbah cair kelapa sawit yang dibuang ke anak sungai Desa Tabruk diduga air tersebut mengalir ke induk sungai Desa Kerang Kac. Batu Enggau, Kab. Paser air sungai tersebut merupakan pasokan air PDAM yang di konsumsi masyarakat setempat

Pembuangan limbah cair kelapa sawit ke anak sungai Desa Tabruk yang diduga airnya mengalir ke induk sungai Desa Kerang Kac. Batu Enggau, diketahui air sungai tersebut merupakan pasokan air PDAM yang di konsumsi masyarakat.

Ketum PLBH Paser menilai bahwa perusahaan M3A terkesan abai, sehingga perusahaan M3A dengan leluasa membuang limbah secara ilegal yang berdampak langsung pada kerusakan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Kata M. Ali

"Kami melihat adanya pola pembiaran. Jika perusahaan M3A terus membuang limbah ke sungai tanpa sanksi yang nyata, maka ini membuktikan lemahnya penegakan hukum kita," Tutup Ketum PLBH Paser Muhammad Ali.

(fbn/red***)


Posting Komentar untuk "Ekosistem Terancam: Limbah Sawit M3A Diduga Dibuang Ilegal ke Anak Sungai"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?