Reduce bounce ratesindo Abai Terhadap Aturan, PT M3A Diduga Melanggar UU Lingkungan Hidup. - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Abai Terhadap Aturan, PT M3A Diduga Melanggar UU Lingkungan Hidup.

Caption: Tangkos diduga disengaja dibakar oleh pihak Perusahaan M3A pemerintah diminta beri sangsi tegas.

PASER, indometro.id – PT M3A diterpa isu krusial terkait kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan tersebut diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan lantaran melakukan aktivitas pembakaran limbah tandan kosong (tangkos) kelapa sawit secara terbuka (open burning) tanpa menggunakan sistem tungku pembakaran (incinerator) tertutup yang memenuhi standar teknis keselamatan dan izin lingkungan.

Caption: Tampak Jelas pembakaran Tangkos kelapa sawit di duga dilakukan PT. M3A yang beroperasi di Kecamatan Batu Enggau Kab. Paser Tidak mematuhi regulasi Undang-Undang pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua Umum Perkumpulan Bantuan Hukum (PLBH) Paser Muhammad Ali Selasa (04/08/26) mengatakan, Pembakaran limbah perkebunan, termasuk tangkos, secara terbuka (open burning) dilarang keras berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan.

Langkah instan pembakaran limbah padat kelapa sawit tanpa pengolahan berizin ini memicu pencemaran udara serius berupa asap pekat dan partikel debu, yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar serta merusak ekosistem lokal. Jelas Ali

Potensi Pelanggaran Undang-Undang dan Regulasi. Aktivitas pembakaran limbah secara sembarangan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi ketat di Indonesia, di antaranya:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h secara tegas melarang setiap orang atau badan usaha melakukan pembukaan/pengolahan lahan maupun pembuangan limbah dengan cara membakar.

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban pengelolaan limbah sisa hasil produksi agar tidak mencemari baku mutu udara ambien.

Pelanggaran Dokumen AMDAL/RKL-RPL: Pembakaran terbuka tanpa sistem pengontrol emisi yang memadai jelas menyimpang dari komitmen dokumen lingkungan yang disepakati saat izin usaha diterbitkan.

Selain karena ancaman pidana, lanjut M. Ali,  pembakaran tangkos dinilai merugikan karena dapat mengakibatkan Polusi Udara,  Asap hasil pembakaran menghasilkan emisi gas rumah kaca dan partikulat berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar (ISPA).

Pembakaran yang tidak terkontrol di lahan perkebunan berpotensi merembet menjadi kebakaran lahan gambut atau hutan yang sulit dipadamkan. Tangkos sebenarnya mengandung hara yang tinggi. Alih-alih dibakar, tangkos seharusnya diolah menjadi pupuk organik (kompos) atau mulsa yang dapat meningkatkan kesuburan tanah dan menghemat biaya pemupukan perusahaan. Urai Ketum PLBH Paser Ali

Desakan Sanksi Tegas dan Sidak DLH Atas dugaan pelanggaran ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta penegak hukum didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi lapangan ke area operasional PT M3A.

Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembakaran limbah tanpa izin atau melampaui baku mutu emisi, PT M3A terancam sanksi berjenjang. 

Sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan operasional), hingga sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pungkas Ali

(fbn/red***)

Posting Komentar untuk "Abai Terhadap Aturan, PT M3A Diduga Melanggar UU Lingkungan Hidup."

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?