BONTANG — 20/09/2026 Perselisihan lahan antara Abidin Angnga dan PT Kaltim Industrial Estate (PT KIE) memasuki babak baru. Sebelumnya, kedua pihak disebut telah menempuh proses pelaporan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Abidin Angnga mengajukan pengaduan dugaan penyerobotan lahan pada 21 November 2025. Melalui SP2HP tertanggal 17 Desember 2025, Polres Bontang menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang.
Di tengah proses hukum tersebut, Departemen Pengawasan dan Keamanan (Depwaskam) DPP Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Depwaskam ETH Kaltim, Muhammad Ilham Ladjuni, menyampaikan bahwa tim menemukan adanya aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan pada lokasi yang masih menjadi objek perkara.
“Temuan lapangan ini akan kami dokumentasikan dan serahkan kepada Biro Hukum sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Karena lokasi tersebut masih dalam proses perkara, kami meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Biro Hukum DPP ETH Kaltim saat ini tengah mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan kuasa pemilik lahan, menyampaikan bukti tambahan kepada penyidik, serta meminta klarifikasi resmi dari pihak PT KIE dan instansi pertanahan mengenai dasar penguasaan dan aktivitas di lokasi.
Pihak Abidin Angnga mengacu pada surat keterangan tanah perwatasan tertanggal 23 Agustus 1987 serta keterangan sejumlah saksi mengenai riwayat penguasaan dan penggarapan lahan. Sementara itu, di sekitar lokasi juga terdapat papan yang mencantumkan klaim HGB Nomor 103 atas nama PT Kaltim Industrial Estate. Keabsahan, batas, dan keterkaitan kedua dasar penguasaan tersebut perlu diuji serta dijelaskan oleh instansi yang berwenang.
DPP ETH Kaltim menegaskan bahwa seluruh bukti harus diperiksa secara terbuka, objektif, dan profesional. ETH Kaltim juga meminta agar tidak ada tindakan yang dapat mengubah kondisi fisik objek sengketa sampai terdapat kepastian hukum.
ETH Kaltim tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada PT KIE. Namun, setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan akan dikawal melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






Posting Komentar untuk "Sengketa Lahan Abidin Angga Dan PT.Kie Memasuki Babak Baru, ETH Kaltim Siapkan Langkah Hukum"