TANJUNGBALAI | Indometro.id —
Seorang oknum anggota Polres Tanjungbalai berinisial Bripda SAS (23) harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus) setelah diduga melakukan perbuatan asusila di wilayah hukum Polres Asahan.
Oknum yang bertugas sebagai Banit Sat Samapta Polres Tanjungbalai tersebut diamankan warga saat berada di dalam sebuah mobil di kawasan Perumahan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, S.IP menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (17/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Warga curiga dengan satu unit mobil Toyota Rush putih yang terparkir dengan kondisi mencurigakan.
"Mobil tersebut kedapatan bergoyang dan memutar musik dengan volume sangat keras. Saat diperiksa warga, Bripda SAS ditemukan di dalam mobil bersama dua orang wanita," ujar Ipda Ruslan.
Guna mengantisipasi amukan massa, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan Bripda SAS beserta dua wanita dan barang bukti kendaraan ke Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, Si Propam Polres Asahan berkoordinasi dengan Si Propam Polres Tanjungbalai untuk penanganan lebih lanjut. Terhadap Bripda SAS dan kedua wanita tersebut dilakukan pemeriksaan serta tes urine dengan parameter amphetamine, methamphetamine dan THC.
"Hasil tes urine negatif narkoba dan tidak ditemukan unsur tindak pidana umum dalam kejadian ini," terang Ipda Ruslan.
Meski demikian, Si Propam Polres Tanjungbalai melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik. Perbuatan Bripda SAS dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5 angka (1) huruf b, Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf f tentang Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian.
Atas pelanggaran tersebut, Si Propam Polres Tanjungbalai menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor: Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026 tertanggal 18 September 2026. Saat ini Bripda SAS resmi menjalani penahanan internal untuk proses penegakan disiplin dan kode etik kepolisian lebih lanjut. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Diduga Asusila di Dalam Mobil, Oknum Polres Tanjungbalai Dipatsus"