Reduce bounce ratesindo Bangunan Diduga Berdiri di Atas Drainase Pemerintah Belum Ditertibkan, Warga Pertanyakan Ketegasan Satpol PP - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Drainase Pemerintah Belum Ditertibkan, Warga Pertanyakan Ketegasan Satpol PP

Ketapang, Kalbar – Indo Metro


Sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha dan diduga berdiri di atas saluran drainase milik Pemerintah Kabupaten Ketapang hingga kini belum mendapat tindakan penertiban. Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan masyarakat karena sebelumnya telah beberapa kali diberitakan oleh media massa.


Masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat penegak Peraturan Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menindak dugaan pelanggaran pemanfaatan aset dan fasilitas umum tersebut.


Sebelumnya, pada Minggu (26/7/2026), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang melalui Bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air merespons laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial mengenai adanya bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Dinas PUTR melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.


Dalam keterangannya, Dinas PUTR menjelaskan bahwa pendirian bangunan di atas saluran air pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan tata ruang, berpotensi mengganggu fungsi drainase, serta dapat meningkatkan risiko terjadinya banjir akibat terhambatnya aliran air.

Jumat,31-7-2026

Dinas PUTR juga menyampaikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada umumnya tidak dapat diterbitkan untuk bangunan yang berdiri di atas saluran air. Pengecualian hanya dimungkinkan bagi pembangunan jembatan akses yang telah memperoleh izin dari instansi yang terkait.


Selain itu, bangunan yang berdiri di atas saluran air berpotensi menjadi objek penertiban atau pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi saluran drainase sebagai fasilitas umum yang harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 serta regulasi lain yang mengatur larangan mendirikan bangunan pada saluran irigasi, sungai, drainase, maupun bantaran air apabila mengganggu fungsi infrastruktur publik.


Dinas PUTR juga menegaskan bahwa penerbitan PBG mengedepankan kesesuaian aspek teknis dan tata ruang. Karena saluran drainase merupakan aset pemerintah dan fasilitas umum, kawasan tersebut tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan bangunan pribadi.


Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, bangunan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut masih terlihat berdiri dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai tindak lanjut hasil peninjauan yang telah dilakukan serta langkah penegakan aturan oleh instansi yang berwenang.

Media Indo Metro masih berupaya mengonfirmasi pihak Satpol PP Kabupaten Ketapang terkait tindak lanjut penertiban maupun status penanganan bangunan tersebut agar pemberitaan tetap berimbang.


Reporter: Irfan
Media Indo Metro

Posting Komentar untuk "Bangunan Diduga Berdiri di Atas Drainase Pemerintah Belum Ditertibkan, Warga Pertanyakan Ketegasan Satpol PP"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?