TANJUNGBALAI | Indometro.id -
Tim Bidang Propam Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri Tahun Anggaran 2026 dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Jumat (31/07/2026) pukul 08.30 WIB.
Penyuluhan ini merupakan langkah pencegahan dan mitigasi terhadap pelanggaran yang dilakukan personel Polri. Tujuannya agar seluruh anggota dapat menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat dengan baik, profesional, dan sesuai aturan.
Acara dibuka secara resmi oleh Waka Polres Tanjungbalai Kompol Tony Simanjuntak, S.H. Turut hadir para pejabat utama Polres, para Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, Kanit Propam, serta para penyidik pembantu di lingkungan Polres Tanjungbalai.
Tim Bidpropam Polda Sumut dipimpin langsung oleh Plt. Kasubbidwabprof Kompol Dr. Rahmadani, S.H., M.H. Dalam kegiatan ini tim didampingi sejumlah perwira menengah lainnya yang bertugas menyampaikan materi pembinaan.
Adapun pemateri yang hadir antara lain Kompol Dr. Rahmadani, S.H., M.H. selaku Plt. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Sumut, Kompol Hasanul Basry, S.IP., S.I.K., M.M. selaku Kasubbidpaminal Polda Sumut, Kompol Dr. Tiomaria Sijabat, S.H., M.H. selaku Kaurlitpers Subbid Paminal, dan Kompol Binsar Pribadi Aritonang, S.Sos., M.H. selaku Kaurgakkum Subbidprovos.
Dalam pemaparannya, tim menyoroti pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota Polri dalam setiap pelaksanaan tugas. Materi juga mencakup aturan tentang perilaku anggota, pengawasan internal, serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Fokus utama sosialisasi adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Melalui peraturan ini, personel diingatkan untuk selalu menjaga integritas, mematuhi hukum, dan menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Waka Polres Tanjungbalai Kompol Tony Simanjuntak, S.H. menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai pedoman bagi seluruh personel.
"Kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini sangat penting sebagai pedoman bagi seluruh personel Polres Tanjungbalai dalam menjalankan tugas di lapangan. Melalui pemahaman yang mendalam tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini, kami berharap seluruh anggota dapat terus menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian," ujarnya.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan seluruh personel Polres Tanjungbalai mampu meningkatkan disiplin dan etika profesi. Ke depan, Bidpropam Polda Sumut akan terus menggelar kegiatan serupa di wilayah lain guna mewujudkan Polri yang Presisi, bersih, dan dipercaya masyarakat. (Kabiro)






Posting Komentar untuk "Bidpropam Polda Sumut Gelar Penyuluhan Etika di Polres Tanjung Balai"