Indramayu, Indometro.id – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa barat, kini disorot tajam. Program yang dirancang Kementerian PUPR sebagai jaring pengaman ekonomi petani lewat sistem swakelola padat karya, diduga kuat telah melenceng menjadi komoditas politik dan ladang bisnis transaksional sekelompok oknum. Kamis (6/8/2026).
Informasi yang dihimpun awak media mendapati adanya dugaan intervensi politik secara masif yang mengarah pada oknum Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Golkar Daerah Pemilihan Tiga (Dapil III), RMD.
Ia diduga kuat menekan sejumlah Kepala Desa (Kades) atau kuwu agar mengalihkan proyek swakelola tersebut kepada pihak ketiga atau rekanan swasta bawaannya.
Dugaan Penyanderaan Dana Aspirasi
Menurut petunjuk teknis pelaksanaan P3TGAI, proyek ini mutlak wajib dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) guna memberdayakan ekonomi warga lokal.
Namun, kesaksian dari sejumlah sumber di tingkat desa mengungkap adanya tekanan psikologis dan politik yang dialami para pamong desa.
RMD diduga menggunakan pengaruh politiknya dan mengklaim program P3TGAI tersebut sebagai "dana aspirasi" atau pokok-pokok pikiran (Pokir) miliknya.
Klaim ini dijadikan alat bergaining untuk memaksa para kuwu meloloskan kontraktor swasta sebagai pelaksana di lapangan. Akibat intervensi ini, asas swakelola dan hak padat karya para petani lokal di Dapil III otomatis terancam kebiri.
Seperti halnya pelaksanaan Program Mitra Cai di Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu diduga tidak sepenuhnya sesuai prinsip swakelola. Padahal program dari pemerintah pusat itu dirancang untuk memberdayakan petani dan masyarakat desa terkait kekurangan irigasi.
Hal tersebut terungkap dari keterangan Kuwu Desa Kasmaran, Sakuri, saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Sakuri, progres fisik pekerjaan di lapangan saat ini sudah mencapai sekitar 70%. Pekerjaan masih menunggu pencairan sisa anggaran sekitar 30%.
Ia menyebut nilai anggaran program tersebut adalah sekitar Rp195 juta. Panjang saluran yang dibangun disebut 257 meter, namun satuan tidak dirinci.
"Pelaksanaan prinsipnya swakelola. Pencairan dikelola oleh kelompok Mitra Cai. Setelah cair, dananya diserahkan ke perwakilan lokal berinisial DN," ujar Sakuri.
Lanjut Sakuri, Kelompok tani yang terlibat adalah Poktan Bahari Jaya yang diketuai Kandeg. Dari total peserta lapangan sekitar 10 orang, 8 di antaranya berasal dari masyarakat Desa Kasmaran.
"Masyarakat dilibatkan mulai dari perencanaan sampai pengawasan. Harapannya manfaat ini langsung dirasakan petani melalui tersedianya bangunan irigasi," katanya.
Meski prinsipnya swakelola, sejumlah informasi awal di lapangan justru menunjukkan pihak ketiga cukup terlibat dalam praktik pelaksanaan.
Sakuri sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme lelang maupun pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan. Tidak ada bukti kontrak formal yang disampaikan selama diskusi berlangsung.
"Siapa yang menunjuk pelaksana proyek saya tidak tahu detailnya. Perjanjian atau kontrak formal juga tidak ada yang dipaparkan," jelasnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran. Di antaranya potensi pekerjaan diborongkan ke pihak lain, adanya pemotongan anggaran, atau pembagian keuntungan ke pihak tertentu.
"Desa tidak memiliki kepastian atas itu," ujar Sakuri.
Untuk pengawasan, Sakuri menyebut pihaknya terus melakukan monitoring. Pendamping teknis dari BWS juga disebut aktif di lapangan.
Namun tidak ada indikasi adanya komite pengawas formal atau kontrak pengawasan yang dipaparkan.
Kuwu Kasmaran menekankan pentingnya agar penduduk lokal tetap dilibatkan bekerja, bukan digantikan pihak luar.
Ke depan, Sakuri meminta agar ada klarifikasi terbuka terkait mekanisme penunjukan pelaksana, alur pencairan dana, bukti kontrak, dan persentase penggunaan untuk upah tenaga kerja masyarakat.
"Program ini tujuannya memberdayakan. Jadi pastikan partisipasi masyarakat tetap nyata agar prinsip pemberdayaan tidak tersingkir," pungkasnya.
BBWS Bungkam, Sembunyikan Informasi Publik
Ironisnya, dugaan praktik lancung di tingkat tapak ini seolah mendapat ruang akibat lemahnya pengawasan dari institusi vertikal. Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang bertanggung jawab penuh atas realisasi P3TGAI di Kabupaten Indramayu memilih melakukan aksi 'Gembok Informasi'.
Awak media telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi melalui pesan singkat whatsapp dan Surel mengenai carut-marut fisik pekerjaan di lapangan serta dugaan intervensi politik ini.
Namun, hingga berita ini dirilis, pihak BBWS tidak memberikan respons sedikit pun. Aksi bungkam pihak BBWS ini dinilai melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pihak balai juga terkesan sengaja menyembunyikan transparansi proyek dengan menutup rapat data penting, meliputi: Nama Koordinator Fasilitator (Korfas) yang memegang kendali wilayah, Nama Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang bertugas mengawasi kelompok tani di lapangan.Rincian realisasi fisik anggaran proyek yang rawan dimanipulasi pihak ketiga.
Ancaman Hukum dan Etika Parlemen
Sikap diam BBWS memperkuat spekulasi publik mengenai dugaan adanya pembiaran sistemis atau bahkan "main mata" antara pihak balai dengan oknum legislatif demi mengamankan proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Jika dugaan intervensi transaksional ini terbukti, perkara ini tidak hanya melanggar Pakta Integritas P3TGAI tetapi juga memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Disisi lain menurut sumber, bahwa memang pada praktiknya, modus operandi itu sudah dilakukan jauh hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Dari tingkat Kuwu sampai penerima manfaat telah diatur sedemikian rupa dengan memberikan "jatah" ke pihak terkait agar pekerjaan bisa dapat berjalan sesuai rencana tanpa harus melibatkan kelompok tani yang sesungguhnya.
"Dia (RMD - red) beli, jadi dia beli progam tersebut untuk digelontorkan ke sejumlah desa yang memiliki lumbung suara. Jadi modus operandi beli dan setor sebelum program turun atau berjalan. Yaitu, yang utama adalah di pihak ketigakan, lalu kedua kelompok tani kebanyakan boneka, tapi track recordsnya bukan kelompok tani", ungkap sumber kepada media ini, Jum'at (31/7/2026) lalu.
(Tim)



Posting Komentar untuk "Syndikasi Proyek P3TGAI: Oknum Dewan Golkar Dapil III Indramayu Diduga Intervensi Kuwu, BBWS Pilih Bungkam"