-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PKS Beroperasi Harus Legal, Perlu Pengawasan Optimal

    redaksi
    Kamis, 18 Maret 2021, Maret 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T06:59:42Z

    Ads:

    PKS Beroperasi Harus Legal, Perlu Pengawasan Optimal


    Riau, indometro.id - Pengamat Hukum Riau, Alhamra, SH.MH mengatakan, agar operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak bermasalah, sebaiknya diawali dengan proses administrasi yang jelas dan  memenuhi persyaratan sesuai aturan.

    Persyaratan sesuai dengan Undang - Undang, pemilik modal yang berinvestasi harus taat hukum, tidak ada kata melegalkan segala cara yang justru pada akhirnya menimbulkan polemik. 

    Berkaitan dengan studi kelayakan usaha adalah faktor utama, jadi izin yang di berikan adalah benar - benar tepat. Hal ini dikatakan Alhamra, SH.MH, Kamis (18/3) di Rengat.

    "Instansi terkait harus memberikan pelayanan optimal, agar iklim investasi berjalan lancar," pintanya.

    Akan tetapi, pemilik modal harus mengikuti aturan, taat hukum, peduli kepada lingkungan. Seperti di Indragiri Hulu setakat ini, semua perusahaan sebaiknya di data ulang, periksa semua izin dan kelangkapan administrasinya, ini untuk kepentingan bersama dan untuk jangka panjang.

    "Saya berharap PKS legal, agar memberikan dampak positip bagi semua pihak," kata Alhamra, SH.MH.

    Seperti di ketahui, Dasar Hukum pendirian PKS adalah Peraturan Mentan No: 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.  

    Sebagaimana diubah dengan Peraturan Mentan No: 29/Permentan/KB.

    410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentan No: 98/Permentan/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan terakhir diubah dengan Peraturan Mentan No: 21/Permentan/ KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentan No: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 (1)   Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.

    "Untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan," jelasnya.

    Bahan baku itu berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan. Ini  untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi pekebun. 

    "Sebaiknya seluruh PKS di Indragiri Hulu merespon positip hal tersebut, melengkapi kelengkapan izin," pintanya.

    Keberadaan perusahaan diharapkan berdampak positip, bisa mewujudkan kemitraan. Berasal dari kebun milik masyarakat maupun perusahaan perkebunan lain yang belum melakukan kemitraan dengan perusahaan pengolahan.

    Perlu di duga ada PKS menampung sawit dari kawasan hutan lindung, jika penyidik bisa menemukan maka terancam pidana, berdasarkan ketentuan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.  

    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3) huruf c berbunyi “Korporasi yang: membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

    Dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

    Selain itu, penjualan CPO di pasar global, bisa saja tidak dibeli pasar. Oleh karena itu baik pasar dunia maupun pemerintah bersama industri sawit dalam negeri telah membentuk lembaga sertifikasi baik terhadap kebun ramah lingkungan dan taat azas maupun sertipikasi terhadap industri pengolahan. 

    Lembaga tersebut yaitu RSPO ( Rountable and Suntainable Palm Oil ) yang bersifat Voluntri dan ISPO ( Indonesian Sustainable Palm Oil ) yang bersifat mandatori. 

    "Oleh karena itu pemerintah perlu menertibkan industri pengolahan/ Pabrik Kelapa Sawit yang sudah berdiri sebagai bentuk pengawasan," pintanya. 

    (Asri).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini