-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Inhul Hadi Pemilik Investasi Bodong EDRG Rugikan Member Rp 96 Miliar

    redaksi
    Kamis, 18 Maret 2021, Maret 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T06:57:20Z

    Ads:

    Baju Pink, Inhul Hadi Bos Investasi Bodong


    Riau, indometro.id - Tim Penyidik Polres Indragiri Hulu, Riau menangkap tokoh utama investasi bodong berbentuk Edinar Coint (EDRG) yang sudah menipu 3.445 member dengan nilai mencapai Rp 208 miliar, Rabu 17 Maret 2021.

    Penangkapan terhadap Inhul Hadi sebagai tersangka setelah adanya laporan dari member yang rugi hingga Rp1, 1 miliar, dan penahanannya untuk mempermudah proses pemeriksaan serta tidak bisa melakukan aktivitas selanjutnya yang ilegal.

    Inhul Hadi ditahan di Mapolres Inhu dan dijadikan sebagai tersangka sejak 9 Maret 2021. Hasil pemeriksaan sementara masih ada kerugian member hingga Rp96 miliar, sejumlah barang bukti sudah diamankan dan bahkan sejumlah aset milik Inhul Hadi bakal di sita.

    Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal dalam konfrensi pers pada Rabu (17/3) pukul 16.00 WIB di Mapolres mengatakan, bisnis yang dilakukan oleh Inhul Hadi salah satu ASN di Pemkab Inhu adalah ilegal atau disebut penipuan.

    Pasalnya, usaha yang dilakukan adalah akal - akalan dengan modus investasi dalam bentuk coin, padahal usahanya tidak mengantongi izin. Setiap tahun Inhul Hadi merobah nama bisnisnya, berawal dari EDRG lalu mendirikan perusahaan PT INDRAGIRI DIGITAL ASET, lalu ada lagi dengan nama ESTK.

    Semua itu dilakukan untuk menipu member dengan iming - iming mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan.

    "Karena itu, Inhul Hadi di jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, ada kemungkinan penambahan pasal lain," tegasnya.

    Lebih di perparah, bisnis ilegal yang mulai beraktivitas sejak 2019 ini sudah merambah ke sejumlah provinsi, namun hasil penyidikan Tim Penyidik Polres belum menerima laporan dari masyarakat luar provinsi. Oleh karena itu, Polres menunggu laporan terkait hal yang sama dari sejumlah masyarakat lainnya.

    Modus bisnisnya adalah, Inhul Hadi bekerja sama dengan timnya, merekrut masyarakat untuk berinvestasi, dengan janji keuntungan luar biasa besar. Karena ilegal akhirnya perjalanan bisnis itu masuk proses hukum. 

    Ribuan member akhirnya terbuka, karena rugi  dan uang yang dijanjikan tidak terealisasi, puncaknya terjadilah konplik dan Inhu Hadi diburu di cari - cari dimana berada oleh masyarakat.

    Namun di sayangkan, selama dikejar - kejar member, Inhul Hadi bersembunyi dan lari, hingga member membuat laporan ke Polda Riau. Polda melimpahkan kasus tersebut ke Polres Indragiri Hulu, hingga setakat ini sedang di proses. 

    (Asri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini