PALI, INDOMETRO.ID - Seorang perempuan berinisial A.N. (40), warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun VIII, Desa Tanah Abang Selatan. Berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, aparat menemukan satu plastik klip berisi enam paket kecil sabu dengan total berat bruto 3,28 gram, yang disembunyikan di kantong celana yang dikenakan oleh tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel OPPO A38 dan uang tunai sebesar Rp200.000, yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa A.N. saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga bukan pemakai, melainkan pengedar. Kami masih mendalami lebih lanjut apakah yang bersangkutan terkait dengan jaringan peredaran di wilayah Tanah Abang,” ujarnya, Rabu (12/6/2025).
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres PALI guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Berbekal Laporan Warga, Polres PALI Tangkap Perempuan Pengedar Sabu 3,28 Gram"