Klarifikasi Dosen STIE Karya Nik Deki, Buntut Dugaan Ancaman Terhadap Jurnalis Media Obor Timur, Menjadi Pembelajaran Bagi Semua

 







BUTUH BANTUAN HUKUM ?




Ruteng, NTT, Indometro.id - Klarifikasi dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng, Teobaldus Nik Deki, di Polres Manggarai pada Selasa 10 Juni 2025 pagi buntut dugaan ancaman terhadap jurnalis media Obor Timur Gordi Jamat.

Pasalnya, di Polres Manggarai Nik Deki mempersoalkan judul berita media Obor Timur pada 9 Juni 2025 berjudul “Bongkar Kebohongan Nik Deki! Fakta Tersembunyi dalam Sengketa Dosen STIE Karya Ruteng”. 

Kata Nik Deki, dalam berita ini ada dua orang narasumber, dirinya dan Lucian. Jika dalam berita ini, menurut Lucian, Nik Deki, bohong, tidak masalah. 

Pemberitaan ini menyudutkan dirinya, kata dia. Keberatan kami, ujarnya, ketika berita itu tendensius menyerang saya secara pribadi padahal persoalan ini merupakan persoalan lembaga. Kami minta agar judulnya perlu ditambah dengan kata, menurut Lucian, pintanya.

Merespons permintaan Nik Deki ini, pimpinan redaksi media Obor Timur, Adrianus Adijaya mengatakan akan dilakukan sidang dewan redaksi. "Kami akan melakukan sidang dewan redaksi untuk mempertimbangkan memperbaiki judul berita ini", kata Adijaya.

Pernyataan klarifikasi Nik Deki langsung dibantah jurnalis media Obor Timur Gordi Jamat. Klarifikasi di Polres Manggarai, ujar Gordi, bukan untuk memperbaiki judul berita kami namun untuk klarifikasi dugaan ancaman yang di sampaikan Nik Deki terhadap dirinya. 

Menurut Gordi, dugaan ancaman yang disampaikan Nik Deki tampak pada pesan WA dan melalui telpon kepada dirinya. "Tabe Ade, saya baca berita ase hari ini. Bagian mana dari pernyataan saya yang pantas ase sebut kebohongan? Saya minta kita ketemu untuk klarifikasi," tulis Nik Deki.

"Saya lihat ase punya berita itu sangat merugikan kami, saya, keluarga saya, dan institusi yang saya wakili," ujar Nik Deki. "Kita perlu bertemu. Kalau Ase tidak mau bertemu, kami yang pergi cari kraeng," ungkap Nik Deki dalam rekaman.

Kalimat tersebut diatas, secara harfiah dapat diartikan sebagai ajakan “paksa” yang berkonotasi pencarian dan konfrontasi. Menurut Gordi, pernyataan itu ditafsirkan sebagai ancaman. "Karena nada mengancam itulah saya menolak bertemu. Padahal saya terbuka untuk klarifikasi berita,” kata Gordi.

Penasehat Hukum Media Obor Timur, Melkior Judiwan SH MH dan Nestor Madi, SH mengatakan pernyataan dosen STIE Karya Ruteng Nik Deki yang diduga mengancam wartawan Gordi Jamat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers, dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.”

Pasal 335 KUHP: “Barang siapa dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain, dapat dipidana hingga 1 tahun,” kata Melki.

Menanggapi adanya dugaan pengancaman terhadap wartawan Obor Timur, Gordi Jamat, Nik Deki segera membantahnya. "Saya tidak berniat mengancam.

Tidak ada maksud mengancam. Saya hanya minta ketemu. Dia bilang siap, tapi saya tunggu-tunggu tidak datang. Saya bilang, kalau tidak mau ketemu, kami yang pergi cari ite," ujar Nik Deki. “Itu menurut dia ancaman. Tapi saya tidak merasa begitu. Kami ini saling kenal dengan teman-teman media juga,” tambahnya. 

Dalam dialog ini juga sudah clier bahwa saya tidak mengancam. Apa yang saya sampaikan bahwa jika (wartawan Obor Timur) tidak bersedia memberikan klarifikasi maka kami mencari. Mencari bukan untuk apa-apa tapi bertanya apa maksudnya berita tersebut, bukan mengancam, kata Nik.    

Kepada para wartawan usai klarifikasi dilakukan, Nik Deki mengatakan dalam dialog tadi ada usaha saling menerima dan mencari solusi terbaik secara kekeluargaan. 

Kedua belah sepakat untuk melakukan dialog penyelesaian polemik ini dilaksanakan di Polres Manggarai. Dengan alasan ada pihak yang menengahi, pihak yang memfasilitasi.   

Diharapkan dikemudian hari tidak ada lagi pihak-pihak yang mengancam, mengintimidasi para pekerja media sebagai pilar keempat demokrasi Indonesia selain legislatif, eksekutif dan yudikatif. (****)

Posting Komentar untuk "Klarifikasi Dosen STIE Karya Nik Deki, Buntut Dugaan Ancaman Terhadap Jurnalis Media Obor Timur, Menjadi Pembelajaran Bagi Semua "