Polres Subang Ringkus Pelaku Pemalsuan Obat-obatan Pertanian, Regent dan Virtako

SUBANG, INDOMETRO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang. 

Plh. Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K. dalam konferensi persnya menyampaikan hasil pengungkapan kasus pemalsuan pestisida yang terjadi di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Senin, 9 Juni 2025. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/5/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial DNE (36 tahun).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Modus Operandi, Dikatakan nya bahea Tersangka berinisial BMG (46 tahun), warga Binong Subang, diduga mencampurkan pestisida merek Regent (asli) dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan. 

"Campuran tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel ulang menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu," Katanya.

Barang Bukti yang Diamankan, Dijelaskannya sebanyak 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar dan 95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) dalam proses produksi, 1 jerigen cairan kimia, 316 botol kosong pestisida merek Virtako dan Prevathon, 430 tutup botol berbagai merek, 2 bundel stiker label pestisida Regent dan Seperangkat alat produksi (setrika, solder, gunting, lem, lakban, dll)

"Tersangka dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar," Jelasnya.

Udin

Posting Komentar untuk "Polres Subang Ringkus Pelaku Pemalsuan Obat-obatan Pertanian, Regent dan Virtako"