Satresnarkoba Polres Subang Ungkap Peredaran Psikotropika dan Obat Keras Tanpa Izin



SUBANG, INDIMETRO.ID – 

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Psikotropika dan Sediaan Farmasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya. 

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
"Tersangka Berinisial MA Diamankan Bersama Ratusan Butir Psikotropika dan Tramadol," Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto

Tersangka berinisial M.A, pria, Dijelaskannya beralamat di Kampung Wangunreja, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, diamankan di kediamannya pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 134 butir Psikotropika yang terdiri dari beberapa jenis, di antaranya, Prohiper Methylphenidate (24 butir), Euforiss Clonazepam (36 butir), Zypras Alprazolam (17 butir), Camlet Alprazolam (16 butir), Valdimex Diazepam (14 butir), Reklona Clonazepam (27 butir), 489 butir Obat Keras Jenis Tramadol HCl, 1 buah dus bekas handphone android dan 1 buah toples warna hijau

"Barang Ilegal Dibeli dari Luar Daerah untuk Dijual Kembali Secara COD," Jelasnya
Dari hasil interogasi, diungkapkannya bahwa tersangka mengakui memperoleh psikotropika dari sebuah apotek di Kecamatan Lewih Gajah, Kabupaten Cimahi dengan harga Rp 2.000.000. Sedangkan sediaan farmasi jenis Tramadol dibeli dari wilayah Klender, Jakarta Timur seharga Rp 2.600.000. Seluruh barang tersebut kemudian diedarkan kembali secara eceran melalui sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Kecamatan Dawuan.

"Tersangka Terancam Pasal Berlapis," ungkapnya

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Langkah selanjutanya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk pemeriksaan asal usul barang bukti, uji laboratorium terhadap psikotropika dan obat keras yang diamankan, serta koordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku peredaran ilegal obat-obatan di wilayah Kabupaten Subang, serta menjadi bentuk nyata sinergitas antara Polres Subang dan Polda Jabar dalam memberantas kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya," Pungkasnya

Udin

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Subang Ungkap Peredaran Psikotropika dan Obat Keras Tanpa Izin "