Transaksi Sabu Digagalkan, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres PALI di Desa Betung


 PALI, INDOMETRO.ID - Dua pria asal Kota Prabumulih berinisial YIL (35) dan W (45) diamankan oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), setelah diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Betung–Pengabuan, Desa Betung, Kecamatan Abab, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.


Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Satu plastik klip sedang berisi serbuk putih diduga sabu seberat 5,16 gram bruto

Satu potongan plastik warna hitam

Satu buah kaca pirek

Satu unit ponsel Vivo Y20

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau


Menurut AKP Dedy, sabu tersebut disembunyikan di dalam bodi motor yang digunakan para tersangka dan diakui sebagai milik mereka. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


YIL diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, sementara W berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kota Prabumulih.


 “Kami menindaklanjuti informasi yang masuk dengan melakukan penyelidikan secara profesional. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti,” jelas AKP Dedy.


Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat.


“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini menunjukkan peran serta warga dalam upaya menjaga lingkungan dari peredaran narkotika,” tambah AKP Dedy.


Polres PALI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah penyalahgunaan narkoba.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Transaksi Sabu Digagalkan, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres PALI di Desa Betung"