Merangin. Indometro.id. Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin ( PETI) di wilayah SMA 7 Merangin , tepatnya di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Provinsi Jambi. Yang menjadi perhatian khusus pelaku PETI semakin beringas dan tidak takut penindakan oleh pihak kepolisian resor Merangin. Sabtu 14/06/2025.
Pelaku Penabangan Emas Tampa Izin berdasarkan informasi dari warga setempat yang namanya egas di sebutkan dalam pemberitaan ini, diduga pemilik dan pemodal aktifitas Penabangan emas Tampa izin ( PETI) atas nama Lomo.
Bunyi mesin Dompeng yang berisik mengganggu kenyamanan siswa sekolah SD dan SMA 7 yang belajar tidak jauh dari sekolah tersebut.
" diduga pemodal dan pemilik mesin Dompeng Penabangan Emas Tampa Izin di belakang SMA7 Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Kemungkinan dugaan yang memilikinya Lomo"
Kapolres Merangin Sebagai mana garda terdepan dalam penegakan hukum, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).
Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI) berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Awakediam mencoba compirmasi langsung kepada sumber yang di sampaikan oleh masyarakat atas nama Lomo Melaku pesan Whatssap, dengan Nomor 0822-8504-1946 belum mendapat tanggapan sampai berita ini di rilis. (**).
Posting Komentar untuk "Pelaku PETI Semakin Beringas, Diduga Lemanya Penindakan Oleh Polres Merangin"