Foto |
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana membenarkan komisi antirasuah menurunkan tim pemantau. Tim berjumlah dua orang. Surat tugasnya ditandatangani Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli.
Sumedana mengatakan, tim KPK akan mengikuti persidangan terdakwa Muhir hingga selesai. "Menurut KPK kasus ini menarik perhatian masyarakat dan OTT (operasi tangkap tangan) pertama di luar yang dilakukan KPK. Makanya ini tetap dipantau," katanya. Kemarin, persidangan perkara Muhir sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Muhir ditangkap tim kejaksaan karena diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, Sudenom pada 14 September 2018 silam.
Sumedana mengatakan, tim KPK akan mengikuti persidangan terdakwa Muhir hingga selesai. "Menurut KPK kasus ini menarik perhatian masyarakat dan OTT (operasi tangkap tangan) pertama di luar yang dilakukan KPK. Makanya ini tetap dipantau," katanya. Kemarin, persidangan perkara Muhir sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Muhir ditangkap tim kejaksaan karena diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, Sudenom pada 14 September 2018 silam.
BACA JUGA:
Polri: Kabar Penculikan Anak Hoax
Politisi Partai Golkar itu meminta uang atas jasanya meloloskan anggaran rehabilitasi bangunan SD dan SMP pascagempa Rp 4,2 miliar dalam APBD Perubahan 2018.
Dalam surat dakwaan, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Putra membeberkan modus Muhir meraup keuntungan pribadi dari dana rehabilitasi bencana.
Muhir menelepon Sudenom. Kebetulan, Sudenom tengah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dalam kasus dugaan pungli kepala SD dan SMP.
"Di telepon seluler yang menggunakan fasilitasspeaker itu, terdengar Muhir meminta sejumlah uang jatahkarena berhasil memuluskan dana rehabilitasi sekolah SD dan SMP yang mengalami kerusakan akibatgempa Lombok," sebut Agung.
Muhir menyampaikan, telah menyetujui anggaran rehabilitasi untuk 21 bangunansekolah. "Benar Pak Kadis (Kepala Dinas), sudah disetujui (anggarannya). Pak Kadis aturkan buat saya. Besok kalau bisa kita ketemu," Agung mengutip percakapan telepon Muhir dan Sudenom.
"Nanti (biar dari) kontraktorlah itu," jawab Sudenom. "Gak usah lah (dari) kontraktor itu," timpal Muhir.
Pada Kamis, 13 September 2018, dilakukan penyerahan uang Rp1 juta kepada Muhir. Esok harinya, Rp 30 juta lagi.
Uang diserahkan anak buah Sudenom, Tjatur Totok Hadianto kepada Muhir di warung makan di Cakranegara Barat, Kota Mataram. Usai menerima uang, Muhir ditangkap.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan Muhir juga kerap meminta uang kepada pejabat Pemerintah Kota Mataram untuk berbagai keperluan.(rmol)