-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sidang Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Dipantau KPK

    redaksi
    Rabu, 31 Oktober 2018, Oktober 31, 2018 WIB Last Updated 2018-10-31T04:20:54Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Sidang Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Dipantau KPK
    Foto
    INDOMETRO.ID - KPK memantau persidangan perkara Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Muhir, terdakwa korupsi dana rehabilitasi bangunan seko­lah pasca gempa Lombok.

    Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana membenarkan komisi an­tirasuah menurunkan tim pemantau. Tim berjumlah dua orang. Surat tugasnya ditandatangani Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli. 

    Sumedana mengatakan, tim KPK akan mengikuti persidangan terdakwa Muhir hingga selesai. "Menurut KPK kasus ini menarik perhatian masyarakat dan OTT (operasi tangkap tangan) pertama di luar yang dilaku­kan KPK. Makanya ini tetap dipantau," katanya. Kemarin, persidangan perkara Muhir sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. 

    Muhir ditangkap tim kejaksaan karena diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, Sudenom pada 14 September 2018 silam. 

    BACA JUGA:

    Polri: Kabar Penculikan Anak Hoax


    Politisi Partai Golkar itu meminta uang atas jasanya meloloskan anggaran re­habilitasi bangunan SD dan SMP pascagempa Rp 4,2 miliar dalam APBD Perubahan 2018. 

    Dalam surat dakwaan, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Putra membeberkan modus Muhir meraup ke­untungan pribadi dari dana rehabilitasi bencana. 

    Muhir menelepon Sudenom. Kebetulan, Sudenom tengah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dalam kasus dugaan pungli kepala SD dan SMP. 

    "Di telepon seluler yang menggunakan fasilitasspeaker itu, terdengar Muhir me­minta sejumlah uang jatahkarena berhasil memuluskan dana rehabilitasi sekolah SD dan SMP yang mengalami kerusakan akibatgempa Lombok," sebut Agung. 

    Muhir menyampaikan, telah menyetujui anggaran rehabilitasi untuk 21 bangunansekolah. "Benar Pak Kadis (Kepala Dinas), sudah disetujui (anggaran­nya). Pak Kadis aturkan buat saya. Besok kalau bisa kita ketemu," Agung mengutip percakapan telepon Muhir dan Sudenom. 

    "Nanti (biar dari) kontrak­torlah itu," jawab Sudenom. "Gak usah lah (dari) kon­traktor itu," timpal Muhir. 

    Pada Kamis, 13 September 2018, dilakukan penyera­han uang Rp1 juta kepada Muhir. Esok harinya, Rp 30 juta lagi. 

    Uang diserahkan anak buah Sudenom, Tjatur Totok Hadianto kepada Muhir di warung makan di Cakranegara Barat, Kota Mataram. Usai menerima uang, Muhir ditangkap. 

    Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan Muhir juga kerap meminta uang kepada pejabat Pemerintah Kota Mataram untuk berba­gai keperluan.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini