Indometro.id // Merangin. Masyarakat Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kembali menyoroti lemahnya pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kinerja Pemerintah desa yang dinilai tidak disiplin dalam penggunaan anggaran DD hal tersebut tampak dari tidak Membayar insentif RT, LAD, LPM, Limas, dan Pegawai Syarak, serta dugaan bangunan pisik yang mangkrak, bahkan adanya kekosongan satu kasi dan satu kaur di pemerintahan desa Kungkai. Jum,at, 30 Jan 2026.
Hasil Investigasi dan temuan di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Kungkai Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, masyarakat mengeluhnya kenerja Anggota BPD yang di nilai tidak maksimal, serta tidak pernah memberikan teguran melalu pungsi pengawasan terhadap kenerja Kepala desa hal tersebut Tampa dari tidak di bayarnya Insentif RT, LAD, LPM, Limas, Pegawai Syarak, selama 6 Bulan di tahun 2025 sampai saat ini.
Masyarakat juga menyoroti adanya kekosongan jabatan satu kaur dan satu kasi dalam pemerintahan desa kungkai, kekosongan ini sudah hampir 2 tahun, sehingga menggangu pelayanan.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah tidak ada SDM yang layak di desa Kungkai untuk mengisi jabatan Kaur dan Kasi tersebut, sehingga terbiarkan kosong hampir 2 tahun lamanya.?
Kurangnya pengawasan dan kontrol dari BPD membiat Kades Kungkai bertindak semaunya, dan tidak sesuai dengan aturan dalam menjalakan pemerintahan Desa.
Masyarakat juga menyoroti pekerjaan Bangunan senilai -+37 juta tahun 2025 yang diduga mangkrak, serta beberapa masalah desa yang saat ini menjadi sorotan.
Tuntutan Publik terhadap BPD Desa Kungkai
Warga Desa Kungkai mendesak agar BPD tidak tinggal diam atas situasi ini. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, BPD diharapkan berani mengambil langkah konkret dengan menegur Kepala Desa dan melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang, termasuk Camat Bangko dan DPMD Kabupaten merangin.
“BPD jangan hanya hadir saat rapat musyawarah atau pencairan dana desa. Mereka punya kewajiban moral dan hukum untuk memastikan pengolahan dana Desa tepat sasaran. Serta mengawasi pemerintah desa benar-benar bekerja melayani masyarakat,” Tegas salah satu warga Kungkai yang tidak mau disebutkan namanya.
Dasar Hukum Pengaduan dan Pengawasan
Pengaduan masyarakat ini didasarkan pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 55 yang menegaskan fungsi BPD untuk mengawasi kinerja kepala desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa;
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Desakan untuk Transparansi dan Reformasi Pemerintahan Desa
Masyarakat Kungkai menuntut agar Camat Bangko dan DPMD Kabupaten Merangin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perangkat Desa kungkai dan efektivitas peran BPD.
Mereka meminta agar ada tindakan nyata, bukan sekadar pembinaan administratif.
“Sudah terlalu lama masyarakat dibiarkan menanggung akibat dari tidak berjalanya pungsi pengawasan oleh BPD. Jika BPD tidak mampu mengawasi, maka perlu ada evaluasi terhadap lembaga BPD itu sendiri,” ujar salah satu tokoh warga Desa Kungkai.
Media ini akan terus memantau perkembangan dan langkah tindak lanjut dari pihak Kecamatan Bangko serta Dinas PMD Kabupaten Merangin terkait kasus ini.



Posting Komentar untuk "Carut Marut Pengolahan Dana Desa Kungkai, Akibat Kurangnya pengawasan dan Kontrol BPD."